BITUNG – Guna mengantisipasi lonjakan kasus corona, rencana PPKM level 3 akan diberlakukan saat libur Natal dan Tahun Baru.
Presiden Jokowi memberi arahan terkait rencana PPKM level 3 Desember 2021 se-Indonesia pada, Senin (22/11/2021).
Jokowi juga mengungkapkan masih ada yang menolak kebijakan ini.
“Sampaikan mengenai perkembangan kasus-kasus, kenaikan kasus yang ada di Eropa. Ini penting sekali sebagai sebuah background keputusan yang akan kita ambil karena memang ada beberapa yang menolak pemberlakuan PPKM level 3 ini karena memang menginginkan situasi menjadi normal kembali,” ungkap Jokowi. dalam pengantar rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (22/11).
Rencana PPKM Desember 2021: Pernyataan Jokowi
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. PPKM Level 3 juga akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Jokowi meminta rencana PPKM Desember 2021 ini disampaikan secara baik kepada masyarakat dengan menyertakan data-data kenaikan kasus Corona di Eropa. Jokowi menegaskan PPKM level 3 saat Natal dan tahun baru penting dilakukan untuk mencegah ekonomi bangsa terpukul lagi.
“Sampaikan mengenai perkembangan kasus-kasus, kenaikan kasus yang ada di Eropa ini penting sekali sebagai sebuah background keputusan yang akan kita ambil karena memang ada beberapa yang menolak pemberlakuan PPKM level 3 ini karena memang menginginkan situasi menjadi normal kembali,” ujar Jokowi.dilansir dari kompas.com
“Tetapi kita harus ingat bahwa apa pun, utamanya ini pariwisata di Bali, terdampak paling dalam, tetapi perlu dijelaskan bahwa apabila situasi tidak terkendali, justru akan memukul balik ekonomi dan pariwisata kita,” tambahnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengungkapkan rencana PPKM Desember 2021 ini diharapkan bisa mencegah gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia. Masyarakat diharapkan bisa lebih bijaksana menjalani aktivitas pada periode libur Nataru 2021.
“Kebijakan ini disiapkan untuk mengatur adanya pengetatan mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru, guna menekan adanya kemungkinan lonjakan kasus COVID-19 serta upaya siap siaga adanya gelombang ketiga di tanah air,” ungkap Johnny.
Selain penerapan PPKM level 3 pada Nataru, pemerintah bersama Satgas COVID-19 juga mengantisipasi potensi kenaikan kasus melalui berbagai strategi kebijakan. Beberapa strategi kebijakan di antaranya:
1. Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur Nataru.
2. Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.
3. Pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik.
Saat ini, rencana PPKM Desember 2021 belum ada aturan resminya. Aturan mengenai rencana PPKM Desember 2021 nantinya mengacu pada Inmendagri terbaru yang akan diterbitkan.
Walaupun aturan mengenai rencana PPKM Desember 2021 masih dirumuskan, Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa ada beberapa usulan mengenai hal yang dilarang dalam pemberlakuan PPKM level 3. Saat ini, sejumlah usulan tersebut sedang dikaji pemerintah.
Acara Old & New (outdoor&indoor) termasuk pesta petasan dan kembang api pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Usulan: Dilarang (Kemenparekraf, Polri, Pemda)
Ibadah Natal dan Tahun Baru 24, 25 Desember 2021, dan 1 Januari 2022
Usulan: Disesuaikan dengan level daerah (Kemenag)
Kunjungan wisata pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Usulan: Disesuaikan dengan level daerah (Keterangan: Kemenparekraf, Pemda)
Pawai, arak-arakan di tahun baru tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022
Usulan: Dilarang (Polri)
Pusat Perbelanjaan (Restoran, mal, pertokoan besar), tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022
Usulan: Disesuaikan dengan level daerah (Kemenparekraf, Kemendag) (GIW)
Ada Yang Menolak Rencana PPKM Saat Libur Nataru, Begini Kata Jokowi
