Tubagus Joddy Jadi Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi

oleh -446 Dilihat

BITUNG – Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol Jombang.

Beberapa fakta terungkap dari ditetapkannya Joddy sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Joddy itu dibenarkan oleh Kepala Kejari Jombang Imran.

Dia mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dengan tersangka Tubagus Joddy dari kepolsian.

Penyidik dari Satlantas Polres Jombang baru mengirim SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel ke kejaksaan kemarin. Tubagus Joddy merupakan tersangka tunggal dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah (Bibi) tersebut.

“Hari ini sudah kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima,” kata Kepala Kejari Jombang Imran kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (10/11/2021).

Imran mengatakan pihaknya masih menunggu berkas perkara dari kepolisian. Dia menyebut proses penyidikan di kepolisian masih berlangsung.

“Selanjutnya setelah kami menerima SPDP, kami menunggu berkas perkara untuk kami pelajari sesuai kewenangan kami,” ujarnya.

Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal yang tertuang di SPDP, penyidik Satlantas Polres Jombang menilai Joddy lalai dalam mengemudi. Sehingga memicu kecelakaan yang menelan korban jiwa.

“Undang-undang lalu lintas pasal 310 ayat 2 dan 4, satu pasal,” kata Imran.

Pasal 310 ayat (2) berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000”.

Pasal 310 Ayat (3) mengatur “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000”.

Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000”.

Imran mengatakan sidang terhadap Joddy nantinya digelar di Jombang. Menurut Imran, sidang digelar sesuai lokasi peristiwa.

Imran mengatakan pihaknya telah menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara ini. Penunjukan jaksa dilakukan sesaat setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari polisi. Salah seorang jaksa yang ia tunjuk adalah Kasipidum Achmad Jaya.

“Langsung saya tunjuk jaksanya ini, saya tunjuk tiga orang. Kami percayakan jaksa untuk meneliti berkas. Karena ini kasus pidana umum ya jaksa dari pidana umum yang sering menangani perkara ya,” ujarnya.*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.