BITUNG – Dua oknum Polisi diamankan di Polda Papua karena memasok amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Dua oknum polisi tersebut adalah JPO dan JS yang ditangkap atas kasus penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, keduanya mengaku baru sekali menjalankan tindak kejahatannya tersebut.
Kasatgas Gakkum Ops Nemangkawi Kombes Faisal Ramadhani mengatakan pengakuan itu disampaikan keduanya saat diperiksa di Polda Papua.
“Pengakuan baru sekali,” kata Faisal, Senin (1/11/2021).
Faisal menyampaikan keduanya juga mengakui menjual amunisi sebanyak 80 butir peluru. Sebaliknya, mereka tidak jual senjata api (senpi) kepada KKB Papua.
“Jual amunisi aja. 80 butir peluru,” ungkapnya.
Kata Faisal, hingga kini pihaknya masih mendalami motif kedua pelaku menjual amunisi kepada KKB Papua.
“Masih didalami motifnya,” ujarnya.
Satgas Nemangkawi menetapkan dua oknum polisi JPO dan AS sebagai tersangka.
“Iya sudah jadi tersangka,” ucap Kasatgas Gakkum Ops Nemangkawi Kombes Faisal Ramadhani saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).
Faisal menjelaskan, keduanya juga telah dilakukan penahanan di Polda Papua.
Menurutnya, keduanya sudah ditahan sejak pertama kali ditangkap pada Rabu (27/10/2021).
“Sudah ditahan dari kemarin di Polda,” ujarnya.(GIW)
Penghianat! Dua Oknum Polisi Jual Amunisi Ke Kkb Papua
