Rembet Angkat Bicara Soal Penyalahgunaan Wewenang BLT-DD di Desa Wakan

oleh -293 Dilihat

MINSEL || Hukumtua Desa Wakan, Kecamatan Amurang Barat (Ambar), Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dalam hal ini Lexi Rembet membantah keras berita yang beredar disalah satu Media Online pada beberapa waktu yang lalu, yang mengatakan telah menyalahgunakan wewenang untuk anggaran BLT- DD tahun anggaran 2021.

Hukumtua Lexi Rembet ketika ditemui sejumlah Media pada Selasa (20/10/2021) menjelaskan, dalam pergeseran anggaran BLT – DD ini sesuai peraturan Menteri Desa yang telah di Musdesuskan, pertama pada tanggal 26 Februari dari 103 KPM menjadi 57 KPM, menyusul aturan baru lagi oleh karena pandemi C-19 Musdesus lagi pada tanggal 22 Juni dari 57 KPM menjadi 12 KPM.

Berarti dari dua kali perobahan ini, kata Rembet ada 45 KPM yang tidak di akomodir karena sesuai aturan yang berlaku bagi penerima Bansos seperti, PKH, BPNT, BST, dan UMKM tidak boleh lagi menerima BLT – DD.

Rembet juga menjelaskan, anggaran untuk 45 KPM ini di Musdesuskan lagi dengan hasil kesepakatan adalah pembuatan jalan paving dan drainase dengan anggaran, 45 KPM  X 300 000 X 12 bulan berjumlah Rp 160 000 000, (seratus enam puluh juta), yang berlokasi di jaga lima.

“Perubahan yang terjadi ini bukan kemauan saya (Hukum tua) tapi inilah hasil Musdes dan Musyawarah ini di pimpin langsung oleh BPD harus di hargai, dan sesuai pemberitaan dari Oknum Wartawan Media Online yang beredar pada beberapa waktu yang lalu tentang penyalahgunaan wewenang Hukum tua terkait BLT DD apa,? di mana,? inikan tidak jelas,” Papar Rembet di depan awak media.

Diketahui, hadir pada Musyawarah Desa Khusus yaitu Camat Ambar, Hukumtua, BPD, LPM, Prades, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Gereja, PKK, dan Karang Taruna.

(Andy Runtunuwu)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.