BITUNG – Praktek perdagangan bayi yang terjadi belum lama ini hebobkan warga Manado, Sulawesi Utara.
Diketahui,Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus dugaan perdagangan bayi di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Dalam press conference itu diungkapkan, pelaku berinisial FM alias Cici (38), yang berprofesi sebagai dukun beranak, warga Wanea, Manado, ditangkap karena diduga melakukan praktek perdagangan bayi.
Dalam kasus perdagangan bayi tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti, satu tas berisi satu gunting pusar, satu gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, dan betadine.
Kemudian satu lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp 2 juta, tangkapan layar handphone berisi percakapan tersangka serta akta kelahiran dua orang bayi.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan,” ungkap Abast.
Pelaku berinisial FM alias Cici (38), yang berprofesi sebagai dukun beranak, warga Wanea, Manado, ditangkap karena diduga menjadi tersangka perdagangan bayi.
Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan menambahkan tersangka bukan bidan atau tenaga kesehatan tapi bekerja secara mandiri.
“Tersangka selama ini melakukan praktek kebidanan liar dan ini sering dilakukan. Dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak 3 kali,” ujar Kombes Gani.
Sementara pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (26/8).
“Personel Ditreskrimum Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kost tersangka telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan bayi” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (7/10) di Mapolda Sulut
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, bayi yang dijual saat itu baru dilahirkan oleh korban bernama Mita, warga Wanea, Kota Manado.
Tersangka menjual bayi tersebut dengan alasan, korban tidak bisa membayar biaya persalinannya.(GIW)
Heboh!, Dukun Beranak di Manado Jual Bayi Seharga Rp 1 Juta
