TOMOHON-Dana Alokasi Khusus Kota Tomohon terserap senilai Rp42,80 miliar dari total pagu Rp44,189 miliar di tahun 2021 ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Drs Gerardus Mogi MAP menjelaskan, pencairan DAK sudah clear dan tidak ada masalah.
Menurut Mogi, pagu DAK yang tak terserap atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran senilai Rp1,3 miliar.
Untuk SILPA Bidang Kesehatan atau tidak dikontrakkan sebesar Rp853 juta dari total pagu Rp18 miliar.
Sedangkan SILPA Bidang Pendidikan senilai Rp511 juta dari total pagu Rp10,881 miliar.
“DAK sifatnya mandatory. Jadi tidak bisa digeser ke pekerjaan lain. Karena akan menjadi masalah jika digeser untuk pekerjaan lain, sebab sifat DAK sudah ditetapkan peruntukkannya oleh pemerintah pusat,” tandas Mogi.(vhp)