BITUNG – Pembangunan RS Pratama Bitung, di Kelurahan Bitung Barat II dan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa terus dikebut.
Bahkan pada Selasa (31/8) proses pembangunan RS Pratama Bitung sudah dilakukan peletakan batu pertama.
Meski begitu berbagai polemik masih menghantui pembangunan RS Pratama hingga berpotensi besar menimbulkan permasalahan kedepan.
Salah satunya terungkap adanya indikasi mark up harga dalam pembelian lahan di RS Pratama Bitung yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
Pasalnya dari hasil penelusuran di kelurahan, nilai jual objek pajak (NJOP) lahan pembangunan RS Pratama Bitung hanya sebesar Rp 25 per meter. Berarti jika dikalikan luas lahan 4,3 hektare maka total pembayaran lahan RS Pratama ada dikisaran Rp 1,08 miliar
Sedangkan data yang didapat dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Dinkes Bitung menganggarkan pembelian lahan RS Pratama Bitung sebesar Rp 3,5 miliar.
Saat dikonfirmasi, PPKom pembelian lahan RS Pratama, Christian Kuhmeyer saat dikonfirmasi Selasa (31/8) mengatakan penganggaran tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan yang matang.