BITUNG – Rolling pejabat di Bitung yang dilakukan pekan lalu menimbulkan polemik baru. Sebab ada beberapa mantan pejabat yang terkena rolling hingga saat ini berstatus sebagai pegawai tidak jelas.
Hal tersebut dikarenakan pasca melepas jabatannya sebagai Plt Kelapa OPD, para mantan pejabat itu, tak memiliki jabatan definitif apapun, bahkan tidak memiliki unit kerja.
Seperti yang dialami mantan Plt Kepala Satpol-PP Bitung, Herry Benyamin. Dari hasil penelusuran, ia menjadi pegawai tak jelas karena tidak memiliki unit kerja.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Muda Bitung, Rahmat Arif Suma menyorot kinerja BKDD, karena telah melakukan maladministrasi dalam rolling jabatan yang dilakukan.
“Sebab ada tiga syarat mutlak bagi ASN yang harusnya tak boleh dilanggar, yakni memiliki NIP, pangkat dan terakhir unit kerja. Sehingga kalau ada pegawai apalagi mantan pejabat di Pemkot Bitung yang bahkan tak memiliki unit kerja, tentu ini adalah kesalahan BKDD,” tegasnya.
Jangan lanjut dia, BKDD justru hanya asal kerja saja dan melakukan rolling tanpa ada kajian dan perhitungan dengan matang, apalagi menyangkut status kepegawaian.
Suma pun mendorong sekretaris daerah sebagai pembina kepegawaian untuk turun tangan menyelesaikan hal tersebut.
“Karena ini tidak bisa didiamkan, apalagi ini merupakan bentuk maladministrasi yang terjadi dilingkungan BKDD Bitung,” tandasnya.
Sementara Kepala BKDD Bitung, Steven Suluh saat dikonfirmasi mengakui memang surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) Herry Benyamin, hingga saat ini belum dikeluarkan.
“Memang ada keterlambatan mengeluarkan SPMT, namun status pak Herry saat ini tetap masih di unit kerja Satpol-PP Bitung,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Suluh mengatakan pihaknya akan mempercepat penugasan Herry Benyamin, namun tentu kita menunggu instruksi pimpinan selanjutnya, apalagi pak Herry baru akan pensiun pada April 2022. (GIW)