SANGIHE – Kepolisian Resor (Polres) Sangihe dalam hal ini Satlantas Polres Sangihe, dalam upayanya menertibkan pengguna kendaraan, dan dirangkaikan dengan operasi yustisi kepatuhan protokol kesehatan (prokes), menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Senin (23/08/2021) pagi.
Kegiatan KRYD ini dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Sangihe, AKP Duwi Galih Prasetiawan, berlokasi di depan Paragon Mart Tahuna.
Kepada wartawan, AKP Duwi mengatakan, bahwa KRYD di bidang lalu lintas ini dilaksanakan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kejadian kecelakaan lalu lintas di wikayah hukum Polres Sangihe selama Januari hingga Juli 2021.
“Banyak hal yang menjadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Diantaranya adalah pengendara yang masih di bawah umur (tidak memiliki SIM), kelayakan teknis dan laik jalan kendaraan tidak memenuhi syarat, dan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm,” jelasnya.
Dalam KRYD tersebut, petugas memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Kegiatan KRYD ini juga dirangkaikan dengan operasi yustisi penegakan prokes. Dimana yanh menjadi target operasi adalah warga yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di tempat umum.
“Sementara untuk operasi penegakan prokes, sasaran kami adalah warga yang tidak mematuhi prokes, yakni warga yang tidak memakai masker saat berada di tempat umum,” jelasnya.
Lanjut AKP Duwi, dan untuk warga yang kedapatan tidak memakai masker, kami kenakan sanksi teguran lisan bersifat pembinaan, kemudian diberi masker secara gratis yang wajib langsung dipakai.
“Selain itu kami juga memasang stiker kampanye kepatuhan terhadap prokes di angkutan umum. Harapannya untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terhadap prokes demi menekan laju penyebaran Covid-19,” pungkas AKP Duwi.
(Budi)