MANADO – Polisi akan mengubah warna pelat nomor mobil dan sepeda motor. Dimana sebelumnya berlatar hitam dengan tulisan putih, kinivakan diubah menjadi latar putih dengan tulisan hitam.
Itu merupakan tindak lanjut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin, membenarkan adanya perubahan warna plat nomor
Ia mengatakan perubahan itu berupa pergantian warna kendaraan perseorangan dan badan hukum/perusahaan yang semula berlatar hitam bertulisan putih, menjadi berlatar putih bertuliskan hitam.
Perubahan ini berkaitan dengan penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Kamera RFID (radio frequency identification), yang diunakan untuk tilang elektronik, sulit menangkap pelat dengan dasar hitam bertuliskan putih.
“Karena, sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” katanya.
“Jika tulisan putih dan warna dasar hitam, maka tingkat kesalahan tinggi. Angka 5 bisa dibaca S atau sebaliknya, demikian juga antara angka 1 dengan huruf I, dan seterusnya,” katanya.
Meski penggantian warna ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang sudah berlaku sejak 5 Mei 2021, namun penerapannya akan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti manajemen anggaran dari pemerintah.
Pada tahap awal, pemasangan dilakukan pada kendaraan baru. Kendaraan lama baru diganti saat tanda nomornya habis setelah 5 tahun.
“Ini disebabkan TNKB ada PNBPnya atau dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak, sehingga TNKB pada dasarnya adalah milik masyarakat, ketika kita akan ganti jangan merugikan masyarakat,” ucapnya.
“Kalau diganti secara serentak, siapa yang mesti bayar PNBPnya. Hal ini juga perlu dipahami oleh masyarakat agar nantinya jangan kaget ketika di lapangan, ada 2 macam TNKB umum, yang lama dan yang baru,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 44 ayat (1) berbunyi:
a. pelat nomor dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum;
c. merah, tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk kendaraan listrik, ditambahkan tanda khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Biaya pembuatan pelat nomor kendaraan pribadi tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya pembuatan pelat nomor roda dua dan roda tiga Rp60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp100.000. (GIW)