Bukan Niat Menghambat, FPG Tomohon Cegah Eksekutif-Legislatif Langgar Undang-Undang

oleh -451 Dilihat
James Enrico Kojongian ST, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Tomohon.

TOMOHON-Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Tomohon James Kojongian ST memastikan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat agenda parlemen kaitan pengajuan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022.


Diutarakan Kojongian, ketidakhadiran Fraksi Partai Golkar pada rapat paripurna yang diagendakan pada Senin (9/8/2021) lalu, karena FPG berpatokan pada Undang-Undang tentang penyusunan RKPD, sehingga cegah kekeliruan menerjemahkan aturan.


“Intinya, Fraksi Partai Golkar menjaga agar eksekutif dan legislatif tidak salah ambil langkah,” kata Kojongian.


Pemahaman tentang aturan, tuturnya, yaitu RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang akan membentuk KUA-PPAS harus berdasarkan RPJMD. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Baca juga:  Pemkot Tomohon Formulasikan Strategi Operasional Kios Pangan

“Karena RPJMD masih dalam pembahasan, jadi kami ragu untuk hadir. Itu murni didasari keraguan atas aturan, dan bukan karena lainnya,” sebut Kojongian.


Sekarang ini, lanjut Kojongian, pihak eksekutif sudah menjelaskan di dalam pembahasan RPJMD bahwa ada terbit aturan terbaru. Yaitu Permendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan RKPD.


Di mana, pasal 8 menyebutkan terkait pengecualian kepada daerah yang belum menyelesaikan RPJMD, dapat mendasarkan penyusunan RKPD pada RPJMN dan aturan lainnya yang disebutkan di situ.


“Ada payung hukumnya yang memang masih baru sekali di tahun 2021 ini,” tutur Kojongian.

Baca juga:  Caroll-Sendy Prioritas Bangun Akses Air Minum, Layanan PDAM Tomohon Dinilai Makin Baik


Atas penjelasan pihak eksekutif tersebut, tambah Kojongian, berarti tinggal diatur kembali dalam Badan Musyawarah DPRD untuk penjadwalan kembali pengajuan KUA-PPAS APBD 2022.(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.