MITRA– Tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), berakibat Kabupaten Mitra digolongkan masuk ke dalam kategori zona merah tingkat penyebaran Covid-19. Berdasarkan hal tersebut, Bupati James Sumendap, SH (JS) mengambil langkah tegas, seluruh ASN dan THL yang sering dan suka keluar masuk Kabupaten Mitra, akan akan diberhentikan mobilitasnya.
Meski disisi lain, Pemerintah Kabupaten Mitra tetap terus berjuang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satu cara seperti, melakukan penyekatan di 135 Desa dan 9 Kelurahan.
“Sudah sejak Senin lalu ke semua Desa dan Kelurahan so beking penyekatan, Torang beking semua berdasarkan arahan dari Pusat. Mo tambah lebeh ketat, salah satu Contoh, kalu ada ASN dan THL yang suka Keluar Masuk Mitra langsung kita iris….,” tegas Sumendap.
Lebih lanjut dikatakan Sang Gladiator l kemungkinan kalau rumah isolasi telah selesai di adakan Rehab. Semua warga masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 wajib isolasi di rumah isolasi, dalam artian isolasi terpusat.
“Mudah-mudahan pekan depan sudah ada 250 tempat tidur di isolasi, masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 wajib isolasi di rumah isolasi,” pungkasnya singkat.
(Thety)