TAHUNA -Setelah melalui sekian waktu yang panjang, akhirnya kasus dugaan korupsi dalam pengadaan internet desa Tahun Anggaran (TA) 2019 resmi mengalami peningkatan status. Peningkatan status dari penyelidikan ke proses penyidikan setelah melalui gelar perkara yang dilakukan Polres Sangihe pada Selasa (03/08/2021) belum lama ini.
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK, Melalui Kasat Reskim Iptu Kieffer Malonda SIK membenarkan masuknya babak baru pengusutan internet desa tersebut. Sebab hasil permintaan audit investigasi terhadap dugaan Tipikor ke APIP yang dilayangkan sejak Desember 2020 telah diterima Kamis 29 Juli 2021.
“Sesuai Hasil pemeriksaan investigatif dari APIP dengan mengambil sampel 47 kampung dari 101 kampung hasil yang kami terima dimasing-masing kampung ditemukan kelebihan bayar yg berpotensi menyebabkan kerugian Negara, daerah atau kampung sejumlah Rp 24.310.000. Dan totalnya dari sampel 47 kampung sudah mencapai angka Rp 1,142,570,000. Dan masih ada 54 kampung lagi yang belum kami ambil datanya”, ujar Malonda.
Malonda melanjutkan dalam proses penyidikan nanti akan dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan bertambah karena dari 101 kampung yang melakukan pengadaan baru 47 kampung diambil sampel dan dilakukan investigasi APIP.
“Dan pada Rabu (04/08/2021 kami telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP ke Kejaksaan Negeri Tahuna” imbuh Malonda sambil meminta dukungan masyarakat untuk penuntasan kasus ini.
(sam)