161 Ekor Ayam Philipina Dikembalikan Ke Pemilik, Malonda: Tidak Memenuhi Unsur Pidana

oleh -283 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Kieffer Malonda SIK.

TAHUNA -Sekira 161 ekor ayam Philipina yang berhasil diamankan oleh Jajaran Polres Sangihe, pada Sabtu (10/07/2021) akhirnya dikembalikan ke pemiliknya. Hal ini diungkapkan Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kieffer Malonda SIK kepada sejumlah awak media, Kamis (29/07/2021).

Menurut Malonda, pengembalian barang bukti berupa ayam ini sendiri karena tidak memenuhi unsur pidana.

“Setelah melalui pemeriksaan, akhirnya kami mengembalikan ayam tersebut ke pemiliknya sebab tidak memenuhi unsur pidana”, ujar Malonda.

Lebih lanjut Malonda menyebutkan bahwa setelah melalui pemeriksaan sekitar 161 ekor ayam tersebut mengantongi kelengkapan surat.

Baca juga:  Polres Tomohon Ciduk Pelaku Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kecamatan Tombariri, Kasi Humas: Didasarkan Laporan Warga 

“Ayam-ayam tersebut secara resmi memiliki kelengkapan surat termasuk surat kekarantinaan hewan”, ujar Malonda kembali.

Adanya kabar miring terkait bahwa barang bukti berupa 161 ekor ayam dikembalil ke pemiliknya karena telah dibayar dengan sejumlah uang yang mencapai puluhan juta, Malonda menegaskan bahwa dirinya siap bertanggungjawab dan menerima semua konsekuensi.

“Kalau ada masyarakat atau siapapun yang mengangkat isu atau kabar tersebut, silahkan sertakan bukti. Kalau sampai terbukti saya akan bertanggungjawab dan siap menerima konsekuensinya. Demikian sebaliknya bila tudingan dimaksud tidak dapat dibuktikan maka yang bersangkutan juga harus siap bertanggungjawab”, imbuh Malonda sambil menyatakan bahwa pihaknya siap menegakan keadilan tanpa pandang bulu dan iming-iming karena semua adalah tugas dan fungsi kepolisian.

Baca juga:  PETI Escavator di Bowone Kian Massif, APH Diminta Tindak Tegas

Seperti diketahui, pada Sabtu (10/07/2021) lalu aparat mengamankan 161 ekor ayam Philipina yang diduga merupakan ayam selundupan. Namun dari pemeriksaan ayam tersebut memiliki surat resmi sehingga dikembalikan ke pemiliknya.

(sam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.