TAHUNA -Bupati Sangihe Jabes E Gaghana SE ME, Senin (26/07/2021) mencanangkan zona integritas bagi dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Sangihe. Dua OPD tersebut masing-masing Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Sangihe.
Dan dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan fakta deklarasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani.
Dalam sambutannya Gaghana, menyampaikan, zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah pimpinan dan jajarannya yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih serta Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Tujuan dilakukannya pembangunan Zona Integritas adalah untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat.
“Berbicara tentang zona integritas kita tidak hanya berbicara tentang anti korupsi, namun juga tentang peningkatan kualitas pelayanan publik kita semua memahami bahwa kualitas pelayanan perlu ditingkatkan dari waktu ke waktu untuk memenuhi kebutuhan publik yang semakin beragam, pelayanan prima harus diterapkan dari garda terdepan. WBK dan WBBM pada intinya siap berkomitmen untuk melayani masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab,” ujar Gaghana.
Hadir pula dalam agenda tersebut DanLanal Tahuna, Kolonel Laut (P)Sobarudin, M.Tr.,Hanla, Dandim 1301/Sangihe Letkol Arm. Lukas Meinardo Sormin, SIP, M.I.Pol, Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Zusetyo, SIK, Kajari Tahuna Yunardi SH.MH, Kadia Dukcapil Dra Ratna Lombongadil, Assisten III Pemkab Sangihe Dra. Olga Makasidamo, Kepala Inspektorat Nusrianto RE Pandey SH MM, mewakili Kadis PMPTST Voneke Parera SP serta undangan lainnya.
(sam)