Komjen Agus Harianto, Kabareskrim Polri , saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/7) menyebutkan informasi dari Hotman Paris Hutapea tersebut menjadi atensi kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Sedang kami selidiki ya,” ujar Agus.
Menurut Agus, dalam upaya penyelidikan ini, dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas kepolisian terkait adanya kartel kremasi tersebut.
“Kalau ada korbanya ikut membantu (melaporkan) monggo silahkan,” ungkapnya.
Agus pun mengajak masyarakat untuk bergandeng tangan memberantas praktik mencari keuntungan di tengah situasi sulit saat ini.
“Silakan (melapor), mari bergandengan tangan untuk membantu meringankan beban masyarakat oleh kelakuan para pengkhianat mencari keuntungan di tengah pendemi yang terjadi,” tandasnya.
Masyarakat sebelumnya dihebohkan dengan informasi yang disampaikan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang buka suara soal dugaan praktik kartel kremasi jenazah Covid-19, Selasa (20/7/2021).
Hotman dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial menuliskan keterangan video “80 juta biaya Kremasi Mayat?? Dulunya cuma 7 juta karawang? DKI?
“Hallo rumah duka dan krematorium. Kenapa kau begitu tega, kenapa kau begitu tega menagih biaya yang sangat tinggi untuk korban pandemi?,” ungkap Hotman di video Instagramnya.
Dalam videonya itu, Hotman juga menyampaikan ada warga yang mengadu kepada dirinya mengenai biaya untuk penanganan jenazah yang begitu mahal.
“Ada warga yang ngadu ke saya, untuk biaya peti jenazah Rp 25 juta, transport Rp 7,5 juta, kremasi Rp 45 juta, lain-lain Rp 2,5 juta. Maka keluarga si korban harus membayar Rp 80 juta untuk kremasi,” kata Hotman.
Hotman lantas mentautkan unggahannya tersebut ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera menindak tegas praktik tersebut sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen.
“Kepada Bapak Kapolri, tolong segera kerahkan anak buahmu tindak berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. Bapak Kapolri turunkan anak buahmu, tindak pengusaha rumah duka dengan biaya kremasi sangat gede,” ujar Hotman.
Kasus hampir serupa juga terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19 Cikadut, Kota Bandung, yang dilakukan oleh juru pikul jenazah yang meminta uang senilai Rp2,8 juta untuk penguburan jenazah.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea marah mendengar ada warga yang anggota keluarganya meninggal karena Covid-19 diperas secara terselubung saat mengkremasi jenazahnya.
Lewat video yang diunggahnya di media sosial Hotman mengaku ada aduan warga kepada dirinya terkait praktik kartel kremasi jenazah Covid-19.
“Ada warga ngadu ke saya, untuk biaya peti jenazah 25 juta, transport 7,5 juta, kremasi 45 juta, lain-lain 2,5 juta. Maka keluarga si korban harus membayar Rp 80 juta untuk kremasi. Apakah kau bisa tersenyum saat simpan uangmu di atas penderitaan, mayat keluarga orang lain,” kata Hotman melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.
Hotman Paris bertanya betapa teganya rumah duka dan krematorium yang menagih biaya yang sangat tinggi untuk korban pandemi.
Untuk menyuarakan keresahan ini, Hotman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak rumah duka dan krematorium nakal tersebut.
Polisi dapat menggunakan UU Perlindungan Konsumen untuk menjerat mereka yang terlibat dalam pengurusan kremasi jenazah dengan biaya mencekik.
“Kepada Bapak Kapolri, tolong segera kerahkan anak buahmu, tindak berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. Bapak Kapolri turunkan anak buahmu tindak pengusaha rumah duka dengan biaya kremasi sangat gede,” ujarnya.
Hotman Paris juga meminta Gubernur Anies untuk turut menindak para oknum nakal tersebut.
“Kepada para gubernur dan wali kota, cabut izinnya dan lembaga krematorium, harus tegas. Kasihan warga sudah kematian masih harus nangis-nangis untuk membayar. Salam Hotman Paris,” tegasnya.(***)