MANADO – Untuk memutus matai rantai Covid-19 di wilayah Hukum Polresta Manado, Polsek Malalayang (jajaran Polresta Manado) menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di ruas Jalan R.W. Mongisidi, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Jum’at (09/07/2021) pagi. Operasi Yustisi Prokes Polsek Malalayang dipimpin Ipda Y. Sarira.
Menurut Ipda Sarira mengatakan, sasaran operasi ini adalah masyarakat yang melanggar prokes, terutama masyarakat yang beraktifitas di tempat umum dan tidak menggunakan masker.
“Kami melakukan operasi yustisi prokes kepada masyarakat yang beraktifitas di tempat umum dan tidak menggunakan masker. Dan
didapati ada 23 orang yang tidak memakai masker. Mereka lalu dijatuhi sanksi sosial, pembinaan/edukasi dan teguran lisan bersifat pembinaan,” kata Ipda Sarira.
Lanjutnya, para pelanggar prokes tersebut kemudian diedukasi pentingnya tetap mematuhi prinsip 5M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Para pelanggar diedukasi soal pentingnya Prokes 5M, yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas,” jelas Ipda Sarira.
Setelah diedukasi lanjutnya, para pelanggar diberikan masker secara gratis yang wajib langsung dipakai.
(Budi)