BITUNG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro saat ini telah diperpanjang, hal ini disebabkan oleh lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, terus meningkat.
Perpanjangan PPKM Mikro yang diberlakukan disemua daerah ini, membuat Wali Kota Bitung mengambil langkah tegas, dengan meminta seluruh jajaran pemerintah kelurahan
untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri No. 17
Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
Dalam instruksi tersebut, seluruh kelurahan yang masih dalam zona merah, diwajibkan tetap memberlakukan PPKM.
“Selain itu diharapkan bagi kelurahan yang masuk zona merah, untuk tidak mengeluarkan izin kegiatan
apapun” ujar Walikota Bitung, Maurits Mantiri.
Wali Kota juga meminta kepada kepala dinas kesehatan beserta para camat, agar selalu membangun koordinasi dengan Polsek serta Satgas Covid-19 di tingkat Kelurahan, dalam
mengawal PPKM serta memastikan tidak ada kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan.
Sampai saat ini, dari delapan kecamatan ada tiga yang masuk dalam zona orange, yakni Maesa, Matuari dan Aertembaga, sedangkan ada satu yang masuk zona merah, yakni Kecamatan Girian.
Empat lainya yakni Lembeh Utara, Lembeh Selatan, Madidir dan Ranowulu masuk
dalam zona kuning.
Khusus kelurahan, hanya satu yang ditetapkan sebagai
zona merah, yakni Kelurahan Girian Bawah. (***)