Pengrusakan Lingkungan PETI, Yunardi: Menunggu Jadwal Sidang, ZA alias Udin Resmi Tahanan Kota

oleh -508 Dilihat
Kajari Tahuna Yunardi SH MH

TAHUNA -Setelah melalui proses yang lama di jajaran penyidik Polres Sangihe, akhirnya kelanjutan kasus dugaan pengrusakan lingkungan dalam hal ini Penambanhan Tanpa Ijin (PETI) memasuki babak baru. Dimana ZA alias Udin warga Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah menjadi pesakitan dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tahuna Yunardi SH MH ketika ditemui sejumlah awak media membenarkan bahwa kasus pengrusakan lingkungan ini sudah pada tahap 2 menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Tahuna.

“Sudah tahap dua dan saat ini kita selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) menunggu jadwal kapan persidangan akan dimulai”, ujar Yunardi.

Baca juga:  Oknum Aleg Sangihe Terancam Bui, Kasus Pengancaman Wartawan Berlanjut

Lebih lanjut Yunardi menyatakan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan bakal dilakukan tersangka ZA alias Udin maka yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tahanan kota.

“ZA alias Udin kami tetapkan menjadi tahanan lota dengan dua orang penjamin. Hal ini kami lakukan sebagai langkah antisipasi terhadap aksi nekat korban jikalau tidak kooperatif dalam persidangan nantinya”, imbuh Yunardi sambil menyatakan bahwa pihaknya tidak main-main dengan setiap persoalan hukum di wilayah Sangihe.

(sam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.