SITARO – Sebagai langkah mencegah dan mengantisipasi penyebaran varian baru virus Covid-19
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Kebijakan ini diatur lewat Surat Edaran Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 40/SE/VI-2021 tertanggal 18 Juni 2021.
Surat edaran tersebut mengatur mengenai pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Kelurahan dan Kampung serta mekanisme kerja di lapangan.
Surat edaran yang ditandatangai Bupati Evangelian Sasingen itu juga mengatur tentang kegiatan peribadatan, kegiatan belajar mengajar, kegiatan sosial budaya dan kesenian hingga pelaku perjalanan.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sitaro, Bob Wuaten mengatakan, dengan meningkatnya penyebaran Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia, maka pemerintah daerah harus mengambil langkah pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk pelaku perjalanan yang diketahui sangat berpotensi menjadi sumber penyebaran virus.
“Setiap pelaku perjalanan yang masuk wilayah Sitaro harus menjalani isolasi mandiri. Bagi yang memiliki keterangan rapid antigen atau g-nose negatif itu isolasi mandiri di rumah tiga hari. Sedangkan yang tidak memiliki keterangan rapid antigen atau g-nose negatif itu tujuh sampai sepuluh hari,” ungkap Wuaten, pada Kamis 24 Juni 2021.
Pengawasan para pelaku perjalanan selama masa isolasi akan ditangani langsung oleh Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kelurahan dan Desa.
“Dengan surat edaran ini juga dimaksudkan bahwa penanganan corona ini untuk menimbulkan rasa tanggung jawab dari masyarakat, tidak selalu diatur atau dijaga oleh pemerintah. Jadi semua pelaku perjalanan akan diawasi oleh satgas tingkat Kelurahan dan Kampung,” lanjut Wuetan.
Wuetan juga mengatakan, PPKM Mikro dilaksanakan melalui koordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Kepala Lingkungan/Kepala Lindongan, Kepala Kelurahan/Kampung, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol-PP, TP-PKK, Posyandu, Dasawisma hingga Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dan unsur terkait lainnya.
Adapun mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Kelurahan dan Kampung.
“Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Kelurahan dan Kampung dilakukan oleh Posko Kecamatan setempat guna mengoptimalkan peran dan fungsinya,” jelasnya.
Terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan lewat dua skema, yakni dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) atau tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah dilaksanakan dengan pembatasan maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Begitu juga dengan kegiatan fasilitas umum dizinkan dibuka dengan pembatasan maksimal 50 persen. Untuk kegiatan kesenian, sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan banyak orang juga dizinkan, tapi dibatasi maksimal 25 persen,” Tutupnya. (***)