SANGIHE – Dimasa Pandemi Covid-19 saat ini, Polsek Manganitu dan Koramil 1301-04/Manganitu terus bersinergi dalam pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya.
Senin (07/06/2021) pagi, Polsek Manganitu dibawah pimpinan Kapolsek Manganitu, Iptu Joubert Johanis serta personil Koramil 1301-04/Manganitu, menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 dibeberapa lokasi, diantaranya di pasar tradisional setempat.
“Sasaran operasi ini adalah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, diantaranya yang tidak menjaga jarak (berkumpul) dan tidak memakai masker,” kata Kapolsek.
Dalam operasi pagi itu, petugas mendapati 12 warga yang tidak memakai masker, kemudian dikenai sanksi teguran lisan bersifat pembinaan.
“Kami tak akan bosan dan terus mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 5M, yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas,” pungkas Kapolsek.
Lanjutnya, kegiatan seperti ini akan selalu digelar, apalagi saat uni masih dalam masa pandemi Covid-19.
“Kami selalu mensosialisasikan pentingnya mematuhi protokol kesehatan kepada masyarakat, dan berharap agar masyarakat menyadari bahaya dari Virus Corona ini,” tutup Iptu Joubert Johanis.
(Budi)