Terkait Hak-Hak Tenaga Kerja, Kajari Tahuna Warning Pemberi Kerja/Pelaku Badan Usaha

oleh -321 Dilihat
Kajari Tahuna Yunardi SH MH ketika tampil sebagai pemateri dalam sosialisasi Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi badan usaha se-Sangihe, Rabu (02/06/2021) di Papanuhung Santiago Tampungan Lawo

TAHUNA -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tahuna Yunardi SH MH mewarning keras Pemberi Kerja/Pelaku Badan Usaha terkait dengan hak-hak tenaga kerja. Hal ini diungkapkan Yunardi ketika memberikan materi dalam pelaksanaan sosialisasi Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Bagi Badan Usaha se-Kabupaten Sangihe, Rabu (02/06/2021) di Papanuhung Santiago Tampungan Lawo.

Yunardi menyatakan bahwa kehadiran Kejaksaan dalam forum kepatuhan ini berdasakan MoU antara Kementerian Tenaga Kerja dengan Kejaksaan Agung hingga di break down sampe ke semua Kejaksaan Negeri di Indonesia.

“Kehadiran Kejaksaan dasarnya adalah MoU dengan Kementerian Ketenagakerjaan”, tegas Yunardi.

Baca juga:  Proyek Pengaspalan dan Trotoar Boulevard Tidore Diduga Bermasalah

Lebih lanjut Yunardi menyebutkan setiap Pemberi Kerja/Pelaku Badan Usaha wajib memenuhi setiap hak tenaga kerja sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

“Sangat jelas semua kewajiban pemberi kerja/pelaku badan usaha diatur dalam UU tenaga kerja nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. UU tersebut jelas mengatur kewajiban penyedia kerja/pelaku badan usaha untuk dijalankan. Baik itu penyediaan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan hingga hak-hak ketenagakerjaan lainnya”, jelasnya kembali.

Menyinggung sangsi terkait penyedia kerja/pelaku badan usaha yang tidak mematuhi setiap hak tenaga kerja, Yunardi menyatakan bahwa sangsi tegas berupa blacklist perusahaan akan menanti setiap pelanggar.

Baca juga:  Didampinggi Pasandaran, Bupati Michael Thungari Temui Menkes RI

“Sangsi yang diberikan bagi penyedia kerja/pelaku badan usaha yang tidak memenuhi hal-hak tenaga kerja adalah blacklist perusahaan”, imbuh Yunardi sambil memberikan apresiasi atas banyaknya kehadiran penyedia kerja/pelaku badan usaha dalam sosialisasi tersebut.

(sam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.