TAHUNA -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tahuna Yunardi SH MH mewarning keras Pemberi Kerja/Pelaku Badan Usaha terkait dengan hak-hak tenaga kerja. Hal ini diungkapkan Yunardi ketika memberikan materi dalam pelaksanaan sosialisasi Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Bagi Badan Usaha se-Kabupaten Sangihe, Rabu (02/06/2021) di Papanuhung Santiago Tampungan Lawo.
Yunardi menyatakan bahwa kehadiran Kejaksaan dalam forum kepatuhan ini berdasakan MoU antara Kementerian Tenaga Kerja dengan Kejaksaan Agung hingga di break down sampe ke semua Kejaksaan Negeri di Indonesia.
“Kehadiran Kejaksaan dasarnya adalah MoU dengan Kementerian Ketenagakerjaan”, tegas Yunardi.
Lebih lanjut Yunardi menyebutkan setiap Pemberi Kerja/Pelaku Badan Usaha wajib memenuhi setiap hak tenaga kerja sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
“Sangat jelas semua kewajiban pemberi kerja/pelaku badan usaha diatur dalam UU tenaga kerja nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. UU tersebut jelas mengatur kewajiban penyedia kerja/pelaku badan usaha untuk dijalankan. Baik itu penyediaan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan hingga hak-hak ketenagakerjaan lainnya”, jelasnya kembali.
Menyinggung sangsi terkait penyedia kerja/pelaku badan usaha yang tidak mematuhi setiap hak tenaga kerja, Yunardi menyatakan bahwa sangsi tegas berupa blacklist perusahaan akan menanti setiap pelanggar.
“Sangsi yang diberikan bagi penyedia kerja/pelaku badan usaha yang tidak memenuhi hal-hak tenaga kerja adalah blacklist perusahaan”, imbuh Yunardi sambil memberikan apresiasi atas banyaknya kehadiran penyedia kerja/pelaku badan usaha dalam sosialisasi tersebut.
(sam)