Ditolak Saat Diajak Hubungan Intim, Ayah Ini Tega Aniaya dan Rudupaksa Anak Gadisnya Hingga Tewas

oleh -663 Dilihat
S tersangka pelaku penganiayaan dan perkosaan putri kandungnya sendiri hingga tewas.

KUDUS – Nasib tragis menimpa Han (16), seorang anak remaja warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Han ditemukan adiknya yang pulang dari sekolah dalam kondisi meninggal dunia di dapur rumahnya, Desa Kedungdowo.

Hasil pemeriksaan dan olah TKP Satreskrim Polres Kudus menyebutkan jika korban Han meregang nyawa setelah diduga dibunuh oleh S (51) yang adalah ayah kandung dari remaja putri tersebut.

Polres Kudus, Jawa Tengah, segera menetapkan S warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya karena alasan menolak diajak berhubungan intim.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan jika pelaku telah ditahan berdasarkan bukti-bukti yangbtelah dikumpulkan dan mengarah kepada pelaku S.

” S sudah ditahan dan ditetangkapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (22/5/2021) setelah bukti-bukti hasil penyidikan memperkuat dugaan bahwa ayah kandungnya merupakan pelaku pembunuhan tersebut,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus David di sela-sela gelar kasus pembunuhan di Mapolres Kudus.

Baca juga:  Kasus Pengancaman Wartawan, Mediasi Gagal Reiner Abast Tolak Damai
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma (tengah) saat gelar perkara.

Adapun bukti-bukti yang ditemukan di lapangan, lanjutnya, ada bekas kuku jari korban dan sperma di celana korban yang identik dengan pelaku S.

Pelaku S sendiri dalam pengakuannya kepada penyidik Polisi mengaku jika dirinya tega
melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya karena alasan tidak mendapatkan pelayanan dari istrinya selama sebulan terakhir.

” Pelaku sendiri sudah pernah memerkosa korbannya sekali. Kemudian pelaku ingin kembali mengulangi perbuatannya, namun ditolak oleh korban, hingga akhirnya terjadi penganiayaan sampai korban akhirnya tak sadarkan diri. Dan saat kejadian, istri pelaku sedang bekerja dan anaknya yang kedua juga tengah berada sekolah,” jelas Kapolres Kudus.

Baca juga:  Terjunkan Sejumlah Personel Jaksa Kejari Seriusi Dugaan Billing Aspal BSGo?

Lanjutnya lagi, dan setelah pelaku usai melakukan perbuatannya, pelaku memastikan korban telah meninggal, lalu menyayat nadi tangan kiri korban, kemudian mengambil tali, lalu menaruhnya di badan korban agar terlihat mati karena bunuh diri.

Atas perbuatannya, pelaku S kini diancam Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(redaksi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.