Waspada! Pinjaman Online Ilegal Sangat Agresif, Sering Memaksa Nasabah

oleh -368 Dilihat
Ilustrasi Pinjaman Online Foto JawaPos.com

JAKARTA – Pinjaman daring atau online (Pinjol) illegal lebih cenderung memaksa nasabahnya menjadi korban. Seperti dikutip melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang mengungkapkan, ciri-ciri perusahaan pinjol ilegal yang paling mencolok adalah sangat agresif dalam menawarkan pinjaman kepada para korbannya melalui pesan singkat.

Dikatakan Ketua Klaster Multiguna AFPI Rina Apriana dalam diskusi virtual, Jumat (21/5/2021), Pinjol ilegal sangat agresif dalam melakukan penawaran baik melalui aplikasi maupun gencar menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau SMS.

“Jika masyarakat mendapatkan tawaran pinjaman yang sangat agresif atau bahkan cenderung bersifat memaksa seperti perlu diwaspadai. Sebab, tawaran tersebut kerap kali dilakukan oleh perusahaan pinjol yang tidak resmi,” ungkapnya.

Ia mengimbau, masyarakat ingin mengajukan pinjaman kepada perusahaan Fintech ilegal, sebaiknya mencari terlebih dahulu terkait izin operasi perusahaan tersebut di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kesempatan sama, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan bahwa fintech lending yang memiliki izin resmi dari OJK, melakukan proses penilaian kredit rre nih dahulu kepada calon peminjam (borrower) untuk dinyatakan layak atau tidak dalam mendapatkan pinjaman.

“Kalau pinjol ilegal mereka tidak terlalu mengandalkan penilaian credit scoring peminjamnya dan langsung asal setujui saja pengajuan pinjaman dari calon peminjam. Hal tersebut dikarenakan pinjol ilegal memiliki banyak instrumen untuk memaksa, menekan, dan mengancam,” jelasnya.

Lanjut dia, Fintech lending ilegal bahkan telah memiliki data-data pribadi para target korbannya karena berhasil menyedot semua data pribadi dari gadget korban, mulai dari nomor-nomor kontak di daftar kontak telepon sampai dengan foto dan sebagainya di aplikasi galeri serta aplikasi-aplikasi lainnya.

Nantinya, jika nasabah tersebut melakukan kesalahan atau melakukan keterlambatan pembayaran, maka pinjol ilegal bisa menggunakan aset data-data pribadi korbannya tersebut untuk melakukan penekanan dan ancaman agar membayar.

Sementara itu, fintech lending legal yang berada di bawah AFPI telah terdaftar dan mendapatkan izin di OJK tidak dapat melakukan hal sejauh itu. Sebab, hanya diperbolehkan mengakses kamera, mikrofon dan lokasi dari gadget borrower.

“Di samping itu fintech lending legal juga tidak boleh melakukan pemaksaan dan ancaman kepada para borrower-nya karena melanggar undang-undang,” tutupnya.(*/red)

Artikel ini telah terbit di Jawa Pos.com dengan judul Hati-hati! Pinjaman Oline Ilegal Cenderung Memaksa Korban.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.