TOMOHON-Bantuan keuangan Partai Politik (Parpol) mengalami kenaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.
Kenaikan dana untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota sebesar 1.500 rupiah per suara. Berarti di Kota Tomohon menjadi Rp 9.000 lebih per suara.
Terkait dana bantuan keuangan Parpol ini, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tomohon Ronny Lumowa SSos MSi menjelaskan, ada 6 partai politik (Parpol) yang berhak menerima bantuan keuangan ini.
Di antaranya, Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem, Gerindra, Demokrat, dan Hanura.
“Namun Partai Hanura tidak menerima bantuan untuk tahun 2019 dan 2020 karena belum memasukkan laporan pertanggungjawaban bantuan tahun 2018,” ujar Lumowa.
Diakuinya, bagi Parpol yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban secara berkala setahun sekali kepada pemerintah setelah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan, dikenai sanksi administratif.
Di satu sisi, Lumowa menyebut Parpol harus memiliki kepengurusan definitif untuk menerima dana bantuan keuangan tersebut. “Jika masih status Caretaker Ketua, Parpol tersebut tidak dapat menerima bantuan keuangan ini,” tandas Lumowa.(vhp)