Jakarta – Munarman ditangkap dan menjadi tersangkah atas dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme.
Eks Sekertaris umum FPI ini ditangkap Densus 88 dirumahnya pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15:30 WIB.
Setelah Munarman ditangkap dan menjadi tersangkah, tim kuasa hukum eks Sekum FPI ini berencana untuk mengajukan praperadilan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya menghargai rencana tersebut.
“Jadi langkah yang ditempuh apabila pihak kuasa hukum atau pihak tersangka mengajukan praperadilan, akan kami hargai,” Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (28/4/2021).
Ramadhan mengatakan Polri selalu menghargai pendapat setiap orang. Jika ada tindakan yang dianggap keliru dari kepolisian, kata dia, Munarman dipersilakan menempuh jalur yang sudah tersedia, yakni praperadilan.
“Kami menghargai pendapat orang. Kami juga menghargai apa yang disampaikan kuasa hukum. Juga kita membuka ruang apabila ada tindakan pihak kepolisian yang mereka anggap keliru, silakan. Ada jalurnya, jalur praperadilan,” ucapnya.
Sementara itu, Ramadhan mengungkapkan Polri sudah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan tindakan terorisme yang dilakukan Munarman pada 20 April 2021. Gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan status tersangka.
“Gelar perkara di tanggal 20. Gelar perkara tersebut menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka. Tentu gelar perkara tersebut bukan satu kali,” kata Ramadhan.
Sebelumnya diberitakan, eks Sekum FPI Munarman ditangkap polisi. Tim kuasa hukum akan menempuh jalur hukum praperadilan untuk melawan.
“Kita akan praperadilan,” ujar pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Munarman, Selasa (27/4).
Dalam hal ini, Habib Rizieq Shihab pun mengirimkan doa untuk Munarman. Rizieq berharap Munarman dilindungi Allah.
“Beliau mendoakan semoga Pak Munarman dan keluarga dilindungi dari makar-makar jahat dan Allah selalu melindungi,” ujar Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/4).
Aziz dan Munarman sama-sama berstatus sebagai pengacara Habib Rizieq dalam perkara kasus kerumunan dan hoax tes swab. Kini Munarman masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul : Polri soal Munarman Bakal Ajukan Praperadilan: Kami Hargai