TOMOHON-Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Koperasi dan UMKM mengajak para pelaku UMKM untuk memanfaatkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro Tahun 2021 senilai 1,2 juta rupiah.
Plt Kadis Koperasi dan UMKM Drs Octavianus DS Mandagi mengatakan, pengajuan berkas permohonan masih diberi waktu hingga 27 April 2021.
Mengingat banyaknya pengajuan secara nasional ke Kementerian Koperasi dan UMKM, lanjut ODS Mandagi, diharapkan pelaku UMKM di Kota Tomohon segera melengkapi berkas.
Dikatakan Mandagi, hingga April ini sudah 4 ribuan pelaku UMKM yang mengajukan permohonan.
“Pada tahun 2020, dari 9 ribuan pelaku UMKM yang mengajukan permohonan, penerima BPUM disetujui oleh pusat sebanyak 7 ribuan pelaku UMKM dari Kota Tomohon,” tandasnya.
Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, sambung ODS Mandagi, dapat menerima kembali di tahun 2021.
Pendaftaran penerima BPUM harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk elektronik, nomor telepon, juga surat keterangan usaha. “Terutama tidak sedang mengakses pinjaman Kredit Usaha Rakyat,” pungkas ODS Mandagi.(vhp)