Pemkot Tomohon Kaji Potensi Realisasi BPHTB 5,82 Miliar

oleh -336 Dilihat

TOMOHON-Pemerintah Kota Tomohon mengoptimalkan berbagai potensi demi mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


Pemkot Tomohon pun menghimpun para notaris, Badan Pertanahan Nasional, hingga aparat kecamatan, untuk mengintegrasikan upaya agar BPHTB dapat mendongkrak kemampuan keuangan daerah.


Rapat koordinasi yang digelar di Grand Linow Tomohon, Senin (19/4/2021) tersebut, dipimpin Penjabat Sekretaris Kota Tomohon Jemmy Ringkuangan AP MSi didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Drs Gerardus Mogi MAP.


Diterangkan Mogi, BPHTB pada tahun 2021 ditargetkan 5,82 miliar rupiah dari total pajak daerah 25,4 miliar. Atau jenis pajak dengan target kedua terbesar dari 11 jenis pajak yang dikenakan oleh Pemkot Tomohon.

Baca juga:  Caroll-Sendy Komit Kelola Sumber Daya Disesuaikan Fenomena Global Boiling


“Harapan kami adanya koordinasi bersama pihak terkait BPHTB akan dapat meningkatkan realisasi sesuai target. Termasuk sinkronisasi solusi jika ada kendala-kendala terkait pengenaan pajak BPHTB,” sebut Mogi didampingi Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Christofel Manangka SE.


Mogi menambahkan, realisasi BPHTB hingga 15 April 2021 yaitu Rp947.496.041 atau berada diangka 16,26 persen.


Awalnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat. Namun setelah terbit Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga:  Wali Kota Caroll JA Senduk SH Pembina Upacara Hari Guru Nasional Tahun 2024 di Kota Tomohon


BPTHB dikenakan kepada seorang individu atau badan karena mereka mendapatkan hak atas tanah atau bangunan secara hukum.(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.