Mengaku Nabi Ke-26, Jozeph Ditetapkan Sebagai Buron

oleh -387 Dilihat
Penistaan agama
Penistaan Agama

JAKARTA – Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono seorang warganet yang diduga menistakan agama dengan mengaku sebagai Nabi ke-26

Polisi masih terus mencari keberadaan pelaku yang diduga keberadaannya masi disekitar wilayah Negara Jerman.

Polri telah menerima banyak laporan mengenai konten penadaan agama tersebut.

Foto : Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono.

Polri meminta masyarakat untuk tidak terpovokasi terkait dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh warganet yang mengaku nabi ke-26 Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono.

“Yang terpenting, masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Rusdi memastikan pihak kepolisian tengah terus berupaya untuk menyelesaikan kasus tersebut. Penyidik akan menyelidiki kasus ini secara professional.

“Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama sama dengan instansi terkait lainnya. Yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi,” tukas dia.

Baca juga:  Jeffri Hanni Polii: Presiden Prabowo Subianto adalah Titisan Pahlawan Nasional Dr Sam Ratulangi

Sebelumnya, Polri bakal segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap warganet yang mengaku nabi ke-26 Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono.

Diketahui, Polri telah menerima banyak laporan polisi yang memprotes terkait konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang.

Foto : Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono.

Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim. Laporan itu didaftarkan pada tanggal 17 April 2021.

“Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Rusdi menjelaskan bahwa Jozeph diduga kuat berada di Jerman. Namun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.

Baca juga:  Laporan Kekayaan Nugroho Dirut Telkomsel Tembus Rp84 Miliar, Berikut Rinciannya!

Dijelaskan Rusdi, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice.

Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.

“Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice. Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama sama dengan instansi terkait lainnya,” jelas dia.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.

Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Janji Selesaikan Kasus Jozeph Zhang

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.