Nekat Hadang Truk yang Melintas, Remaja Asal Bogor Tewas Terlindas, Polisi : Supir Bisa Jadi Tersangka

oleh -537 Dilihat
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas

BOGOR – Wargnet Indonesia belakangan ini digegerkan dengan sebuah video viral yang mempertontonkan seorang remaja yang melakukan aksi nekat menghadang sebuah truk yang melintas.

Alih-alih menghindar, truk tersebut pun menyambar sang remaja hingga terlindas dan tewas ditempat

Diketahui kasus tersebut, terjadi di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Data yang dihimpun DP (15) tewas terseret saat menghentikan laju sebuah truk di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Foto : Aksi viral seorang remaja di Bogor yang menghadang truk tronton, hingga tewas terlindas

Saat itu, ia bersama empat rekannya berlari dan berusaha menghadang truk pengangkut barang.

Tewasnya DP akibat terlindas truk itu terekam video dan viral.

Video berdurasi 9 detik itu diduga sengaja direkam oleh rekannya sendiri.

Dalam video itu, mulanya terlihat seorang remaja berkaus putih berlari menghampiri sebuah truk dan menghentikannya.

Tampak teman-temannya terlihat ikut memberhentikan truk tersebut secara mendadak.

Sopir truk tronton berwarna kuning itu sempat memberi peringatan kepada empat remaja tersebut dengan menyalakan klakson.

Nahas, pada detik berikutnya, remaja tersebut gagal menghentikan laju truk sehingga terseret dan tewas terlindas.

Video singkat yang direkam pada malam hari itu pun viral di media sosial.

Dilansir dari Kompas.com, Unit Satuan Lalu Lintas Polres Bogor membenarkan kejadian aksi nekat remaja Bogor yang menghentikan truk tronton yang sedang melintas.

Kanit Laka Lantas Polres Bogor Ipda Angga membenarkan adanya peristiwa kecelakaan yang melibatkan anak dan truk.

“Iya betul kejadiannya Selasa (6/4/2021) pukul 02.30 WIB, sudah ditangani dan korban sudah diserahkan ke keluarganya untuk dimakamkan,” kata Angga saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/4/2021).

Angga mengatakan, awalnya DP hendak menaiki truk tronton tersebut.

Dari keterangan temannya, sambung Angga, DP hendak naik truk tersebut tetapi posisinya tidak aman sehingga terhantam.

Akibatnya, DP langsung tewas di lokasi dengan luka parah di perut dan kepala.

Foto : Ilustrasi Lakalantas

“Awalnya pengin naik kendaraan saja mereka, cuma (pas dicegat) posisinya malah kecelakaan. (Motivasinya menghadang truk?) Kemarin bilangnya ingin naik ramai-ramai saja, iseng,” ungkap Angga.

Diselidiki polisi Angga mengatakan, korban merupakan warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, sempat dievakuasi ke Rumah Sakit FMC sebelum akhirnya diserahkan ke keluarganya.

Hingga kini kepolisian masih menyelidi kasus tersebut.

Sebab, polisi mendapati adanya rekaman video terkait remaja mencegat truk yang menimbulkan korban jiwa. “Korban sudah selesai ditangani, nah selanjutnya masih kami selidiki,” jelas dia.

Disisi lain, ia mengatakan, sopir truk yang tidak sengaja menabrak seorang remaja hingga tewas dapat dijerat sanksi pidana.

Meski remaja tersebut sengaja mengadang truk, sopir truk bisa terancam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasus ini bermula saat seorang remaja berinisial DP (15) menghentikan laju sebuah truk di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (6/4/2021) dini hari.

Saat itu, DP bersama empat rekannya berlari dan berusaha mengadang truk pengangkut barang tersebut.

Namun, DP yang merupakan warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor itu seketika tewas setelah dihantam bagian depan truk.

Namun, menurut Angga, pada saat kejadian itu, sopir truk tersebut malah melarikan diri.

“Sopirnya kabur, makanya kita ancam pasal itu. Jadi ini masih penyelidikan lebih lanjut,” kata Angga saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/4/2021).

Menurut Angga, setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas juga memiliki tanggung jawab yang tertulis dalam Pasal 231 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Isi pasal tersebut ialah, pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.

Dalam kasus ini, menurut Angga, sopir truk yang belum diketahui nomor kendaraannya itu tidak melaporkan insiden kecelakaan, tapi memilih kabur.

Dia menjelaskan, bagi yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau bahkan terjadi tabrak lari, merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana kejahatan.

“Barang bukti yang diamankan itu pakaian korban dan video yang viral itu.

Belum kita ketahui berapa orang di truk itu, karena masih pengejaran dan tahap penyelidikan,” kata Angga.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Detik-detik Remaja Hadang Truk hingga Tewas Terlindas di Bogor, Sopir Bisa Jadi Tersangka

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.