MINSEL – Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) terjadi di Jalan Raya Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, tepatnya di area perkebunan Desa Popareng, pada Senin (05/04/2021).
Lakalantas melibatkan kendaraan R4 jenis Daihatsu GranMax Pick up nomor polisi DB 8873 EF dikemudikan oleh Yosia Rumengan (29), warga Desa Wuwuk Barat, Kecamatan Suluun Tareran, dan kendaraan R2 jenis Honda Revo nomor polisi DB 2309 BP dikendarai oleh Jansen Wowor (46), warga Desa Wawona, Kecamatan Tatapaan.
Kronologis kejadian lakalantas berawal saat kendaraan sepeda motor Revo DB 2309 BP bergerak dari arah Desa Popareng menuju Desa Bajo yang dikendarai oleh Jansen Wowor membonceng anak Raihan Wowor (10), saat melintas di jalan tikungan ke kiri, kendaraan sepeda motor out atau keluar ke badan jalan sebelah kanan dan langsung bertabrakan dengan kendaraan Daihatsu GrandMax DB 8873 EF dikemudikan oleh Yosia Rumengan, yang saat itu bergerak dari arah berlawanan.
Akibat peristiwa lakalantas ini, pengendara sepeda motor, Jansen Wowor, meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, sedangkan penumpang anak Raihan Wowor mengalami luka dan di rawat di RS Kalooran Amurang.
“Personel piket Unit Lakalantas langsung mendatangi lokasi kejadian, membantu proses evakuasi, melakukan olah TKP, mengumpulkan bahan keterangan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,”terang Kasat Lantas Polres Minsel Iptu Hadi Siswanto, SIK, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa pagi (06/04/2021).
( Andy Runtunuwu )