BITUNG – Sidang prapradilan antara oknum kepala DPMPTSP Bitung, AGT alias Andrias yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi melawan Kejaksaan Negeri Bitung, telah memasuki babak akhir.
Terpantau dalam sidang ke lima yang berlangsung Selasa (30/3) kuasa hukum AGT, Irwan S Tanjung, SH, MH dalam kesimpulannya mengatakan ada sejumlah poin penting yang menjadi pokok pertimbangan hakim disidang prapradilan penetapan AGT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Foto : ilustrasi tipikor
“Pertama kaedah hukum dalam penyelidikan dan penyidikan sangat banyak dilanggar, sehingga produk penyelidikan atau penyidikan yang melanggar hukum otomatis produknya berupa penetapan tersangka adalah tidak sah dan melanggar hukum,” jelasnya.
Kemudian lanjutnya, keterlibatan APIP adalah bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk membuat terang bahwa perkara ini adalah pidana.
“Disisi lain, penyidikan dan penyelidikan tipikor tanpa melibatkan APIP adalah pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Perpres No. 16 tahun 201 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Nota Kesepahaman dan PKS yang dibuat oleh Institusi termohon sendiri dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bitung dan Pemkot Bitung yang juga melibatkan Polres,” urainya,
Sehingga tambah dia, harusnya perkara ini adalah kesalahan administrasi, tapi kliennya AGT justru dikriminalisasi oleh termohon yakni Kejaksaan Negeri Bitung dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan
“Disatu sisi, termohon juga tidak memenuhi bukti yang cukup dalam menetapkan AGT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,” tegasnya.
Tanjung pun mengaku optimis akan memenangkan prapradilan jika hakim itu memiliki dua aktor penting.
Foto : ilustrasi tipikor
“Dimana yang pertama jika hakim itu sandaran vertikalnya kepada tuhan, dia menyadari ada orang yang tersakiti karena ketidak adilan serta memiliki keilmuan yang mumpuni maka saya yakin AGT akan memenangkan sidang prapradilan ini,” tandasnya.
Sementara Perwakilan Kejaksaan Negeri Bitung yang membacakan kesimpulannya mengatakan, penetapan AGT sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi serta dilakukan penahanan sudah sesuai dengan aturan.
“Sebab dalam undang-undang tipikor nomor 12 itu tidak mengatur harus adanya kerugian negara untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi,” tutupnya.