Ini Maksud dan Tujuannya Bupati FDW Sambangi Kemendagri RI

oleh -343 Dilihat

 

MINSEL – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH, didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan yang juga sebagai Plt. Kadis PUPR. Dekky Tuwo, S.Sos, berkunjung ke Kementrian Dalam Negeri di Jl. Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat, pada Jumat, (26/3/2021),

Kedatangan Bupati FDW langsung diterima oleh Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (KAPUSDATIN SETJEN KEMENDAGRI RI) Asmawa Tosepu, AP, M.Si

Kunjungan kerja tersebut tujuannya adalah membahas terkait penerapan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) agar sistem yang baru ini bisa diterapkan sesuai standart di Kabupaten Minahasa Selatan.

Mantan Kabag Ortal dan Kakan Penanaman Modal Kabupaten Minsel Asmawa Tosepu, AP, M.Si, menyambut baik kunjungan tersebut dan menjelaskan bahwa SIPD adalah suatu sistem yang berkesinambungan mulai dari perencanaan sampai pada pembiayaan. Apabila diterapkan dengan baik akan sangat menguntungkan pihak Pemda terutama dalam hal pengawasan, pengendalian dan evaluasi.

Ditempat yang sama juga Bupati Minahasa Selatan mengunjungi Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP, M.E. untuk membahas tentang penguatan Kelembagaan dan Kepegawaian antara lain masalah Mutasi jabatan yang dikaitkan dengan Peraturan Perundang-undangan Pemilukada dimana 6 (enam) bulan sebelum pemilihan dan 6 (enam) bulan sesudah pelantikan Kepala Daerah tidak bisa mengadakan mutasi jabatan kecuali mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Direktur menjelaskan apabila Kepala Daerah mengusulkan mutasi jabatan pihaknya akan mengkaji secara cermat dan apabila memenuhi syarat maka akan dikeluarkan rekomendasi.
Rekomendasi untuk mutasi eselon II ditandatangai langsung oleh Mendagri sedangkan eselon III dan IV cukup ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah.

Menurut Direktur, Bupati FDW harus selektif dalam menentukan pejabat, disarankannya untuk memilih pejabat yang loyal dan mampu menjalankan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati namun hindari adanya pejabat yang nonjob kecuali pejabat  tersebut benar-benar telah melanggar peraturan Perundang- undangan atau melanggar Etika PNS serta tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.

Bupati Minahasa Selatan FDW menyampaikan bahwa tidak ingin menabrak aturan dalam setiap keputusan dan kebijakan maka sebelum mengeluarkan keputusan dimaksud harus berkonsultasi dengan atasan dalam hal ini Mendagri melalui Pejabat terkait.

Mewujudkan Visi dan Misi Bupati bersama Wakil Bupati membutuhkan sumber daya yang handal dan berkompeten dalam melaksanakan dan mengawal proses pembangunan yang tentunya harus dibarengi dengan loyalitas kepada atasan. Terima kasih kepada Kemendagri/ Kapusdatin dan Direktur yang telah menerima Bupati Minahasa Selatan bersama tim untuk berkonsultasi.

( Andy Runtunuwu )

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.