Berlaku Selama 12 Hari, Ini Fakta dan Alasan Pemerintah Larang Mudik 2021

oleh -397 Dilihat
Muhadjir Effendy

JAKARTA – Kebijakan pemerintah untuk melarang adanya mudik lebaran tahun 2021, terus menuai kontroversi di masyarakat

Pasalnya tak sedikit masyarakat yang menginginkan adanya mudik tahun ini setelah pada tahun 2020 pemerintah melakukan larangan mudik.

Diketahui, keputusan larangan mudik tahun 2021 diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dan sejumlah menteri serta lembaga terkait.

“Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

pemberlakuan-contra-flow-di-ruas-jalan-tol-semarang-bawen-jawa-tengah
Foto : Ilustrasi arus mudik lebaran

Berikut fakta-fakta dari larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah:

1. Alasan Pemerintah Berlakukan Larangan Mudik

Larangan mudik tahun ini kembali diberlakukan pemerintah karena angka kasus Covid-19 masih tinggi.

Hal ini berkaca pada peningkatan kasus pasca libur Natal dan Tahun Baru.

“Tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah covid-19 setelah beberapa hari libur panjang khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru,” ucap Muhadjir.

Selain itu, angka Bed Occupancy Rate akibat tingginya pasien Covid-19 juga menjadi penyebab ditiadakannya mudik pada tahun ini.

Baca juga:  6 Februari 2025, RSUP Kandou Gelar Webinar Tatalaksana Kanker pada Anak

“Termasuk tingginya BOR rumah sakit. Sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali,” tutur Muhadjir.

“Pemerintah sudah melaksanakan program-program untuk menangani covid 19 seperti seperti PSBB, PPKM, dan pembuatan proses hingga vaksinasi,” tambah Muhadjir.

 

2. Pengawasan Dilakukan oleh TNI Polri

kapolresta-bandung-kombes-pol-hendra-kurniawan-saat-meninjau-arus-mudik-h-1-iduladha
Foto : Ilustrasi penjagaan mudik yang dilakukan TNI/Polri

Terkait larangan mudik itu, TNI/Polri beserta sejumlah instansi nantinya bakal melakukan pengawasan.

“Akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda, dan lain-lain,” ungkap Muhadjir.

Pengawasan itu nantinya akan merujuk pada aturan penunjang yang dikeluarkan pemerintah.

Aturan tersebut bakal dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga terkait serta Satgas Penanganan Covid-19.

“Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh Kementerian lembaga terkait termasuk Satgas Covid-19 di dalamnya,” tutur Muhadjir.

3. Berlaku 6-17 Mei 2021

Larangan mudik diberlakukan pemerintah selama 12 hari mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

“Yang terakhir dan yang paling penting larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” kata Muhadjir Effendy.

Muhadjir menyatakan, larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, baik ASN, pekerja swasta, maupun pekerja mandiri.

Baca juga:  Rangkaian HUT ke-30 RSUP Kandou Dimulai, Diwarnai Lomba Inovasi dan Seminar Ilmiah 

“Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ucap Muhadjir.

Dengan adanya larangan mudik ini, masyarakat diminta untuk tidak bepergian ke luar daerah.

Perjalanan keluar daerah yang diperbolehkan hanya untuk kebutuhan yang mendesak.

“Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah. Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” ucap Muhadjir.

4. Tetap Dapat Cuti

Meski mudik ditidakan, cuti bersama Lebaran tetap diberikan oleh pemerintah.

Hanya saja, cuti bersama itu tidak boleh dimanfaatkan untuk mudik ke kampung halaman.

“Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” pungkas Muhadjir.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Larangan Mudik Tahun 2021: Berlaku Selama 12 Hari hingga Alasan Pemerintah

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/26/fakta-larangan-mudik-tahun-2021-berlaku-selama-12-hari-hingga-alasan-pemerintah?page=all.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.