JAKARTA – Adil Humaini (13) menyaksikan sang ayah dibunuh di depan matanya oleh orang yang dia kenal.
Diketahui pelaku pembunuhan tersebut adalah Warnen (38) yang merupakan teman korban.
Berikut kronologi kejadian pembunuhan tersebut :
Semua itu terekam dalam adegan rekonstruksi yang digelar Polsek Prabumulih Timur, kota Prabumulih, Sumatera Selatan, pada Senin (15/3/2021).
Korban adalah Romadon Jailani, seorang petani cabai yang dibunuh oleh temannya Warnen alias Menel (38) di pondok kebun Cabai tepatnya di belakang Citimall Prabumulih.
Dalam reka ulang tersebut anak semata wayang korban menangis histeris usai menyaksikan cara pelaku membunuh ayahnya.
Sambil menangis histeris, dia meminta pelaku yang telah dia kenal tersebut dihukum mati.
“Minta dihukum seadil-adilnya, adil ya hukuman matilah,” katanya seraya menangis histeris ketika dibincangi wartawan.
Padli mengaku hukuman mati pantas untuk pelaku karena ayahnya sebelum menghembuskan nafas terakhir dibuat menderita dan sakit oleh pelaku.
“Papa aku disusahi dia, papa sudah baik malah dibalas seperti itu,” ungkap Padli sambil mengangis tersedu.
Keluarga korban Ramadon Jailani yang menyaksikan rekontruksi tersebut juga sempat kesal dan marah melihat pelaku yang tega melakukan pembunuhan padahal korban telah menampung pelaku untuk tinggal di pondok.
Beberapa keluarga bahkan berusaha memukul pelaku.
Namun beruntung petugas kepolisian dari Polsek Prabumulih Timur dibantu tim tantura melakukan pengamanan di areal rekontruksi sehingga pelaku tidak menjadi bulan-bulan kemarahan keluarga korban.
Dalam rekonstruksi tersebut korban diperankan oleh warga.
Sementara anak korban menjadi saksi dalam perkara itu.
Dimana pada adegan 5 sampai 8 pelaku membunuh korban.
Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi didampingi Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin mengatakan pihaknya melakukan rekontruksi untuk memperjelas perjara pencurian dengan kekerasan sekaligus pembunuhan tersebut.
“Ada 20 adegan kita peragakan dan pada adegan ke 5 sampai 12 pelaku menghabisi nyawa korban Jailani,” ujarnya.
Kanit Reskrim menjelaskan, rekonstruksi itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya nanti dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar perbuatan tersangka terlihat jelas.
“Setelah dikirim nanti kita akan menunggu dari JPU apakah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau belum, untuk kasus ini sendiri hanya satu pelaku,” katanya.
Kanit menuturkan pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
“Pelaku kita jerat pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Untuk diketahui, Ramadon Jailani yang merupakan petani cabai dibunuh sadis oleh temannya Warnen alias Menel hingga bagian kepala remuk.
Peristiwa itu terjadi di pondok kebun kawasan belakang Citimall Prabumulih pada Senin (28/12/2020) lalu.
Sementara pelaku Warnen usai membunuh kabur ke Lampung dan Pulau Jawa.
Pelaku berhasil diringkus polisi pada Senin (22/2/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelaku dibekuk di tempatnya bekerja di kandang ayam milik Oman Jalan raya Anyar Desa Kosambi Ronyok Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anak Semata Wayang Nangis Histeris Lihat Ayah Dibunuh: “Papa Sudah Baik Malah Dibalas Seperti Itu”