TAHUNA -Aksi penyelundupan berlabel eksport ternyata marak terjadi di Sangihe ke Philipina. Hal ini semakin dikuatkan dengan sempat diamankannya empat truk atau sekira 300-an karton rokok merk Gudang Baru oleh Polres Sangihe belum lama ini. Namun kembali ‘dilepas’ oleh aparat karena barang tersebut konon katanya memiliki dokumen eksport.
Menyikapi hal ini Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Darwis ‘Plontos’ Saselah menyatakan bahwa ada kejanggalan dalam aktifitas eskport rokok merk Gudang Baru via Sangihe ke Philipina.
“Kenapa saya katakan ada kejanggalan dan aktifitas ini lebih ke arah ilegal atau penyelundupan. Sampai saat ini di Sangihe tidak ada fasilitas resmi untuk eskpor-import antara Indonesia-Philipina. Sebab rokok yang selama ini diseberangkan ke Philipina via Sangihe menggunakan fasilitas Fuso atau perahu belayan khas Fhilipina”, ungkap Saselah.
Lebih lanjut Saselah menyatakan bahwa aksi dugaan eskport ilegal rokok ke Fhilipina Selatan sudah lama terjadi, namun tidak ada satu perusahaan atau pihak yang pernah melaporkan atau memberitahukan aktifitas ini ke Pemerintah Daerah dalam hal ini Kabupaten Sangihe.
“Ini kan aneh, aktifitas eksport yang resmi justru tidak diketahui Pemkab Sangihe sebagai wilayah transit barang ekspor. Dan saya menduga eskport ini hanya label saja tetapi yang dilakukan di lapangan adalah aktifitas penyelundupan yang terstruktur, masiv dan sistematis”, jelasnyan kembali.
Hasil investigasi kami di lapangan Saselah melanjutkan, bahwa ada informasi dari salah satu oknum asal Kota Bitung yang sempat datang ke Sangihe ketika rokok tersebut diamankan di Polres Sangihe untuk sementara waktu, bersangkutan menyebutkan pemilik ratusan karton rokok ini adalah oknum pejabat di salah satu satuan dengan pangkat Jendral bintang dua.
“Kalau memang benar milik seorang Jendral bintang dua, wajib dipertanyakan. Kok bisa seorang Jendral aktif melakukan aktifitas eksport rokok yang jusrtu bisa dikata tidak mematuhi aturan”, imbuh Saselah sambil menyatakan baiknya Pemerihtah Provinsi Sulut maupun Pemerintah Pusat menyikapi serius hal ini.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangangan Daerah Sangihe Tadjudin Sainkadir ketika dihubungi awak media, Selasa (09/03/2021) membenarkan sampai saat ini aktifitas eksport rokok via Sangihe ke Fhilipin tanpa diketahui oleh Pemkab Sangihe.
“Tidak ada pelaporan ke Pemkab Sangihe maupun melalui Dinas Perindag oleh pedagang yg bersangkutan atau instansi yang meloloskan, kami tidak tahu siapa yang meloloskan”, singkat Sainkadir.
Seperti diketahui pada awal Maret 2021 lalu, Polres Sangihe mengamankan 4 truk berisi 300-an karton rokok merk Gudang Baru yang berlabel eskport. Namun setelah diamankan sementara dan dilakukan pemeriksaan, kendaraan dan barang tersebut dilepaskan kembali sebab memiliki dokumen lengkap untuk eskport. Dan sebelum diseberangoan ke Tinakareng Kecamatan Nusa Tabukan dan selanjutnya bakal ke Fhilipina, 300-an karton rokok tersebut sempat digudangkan di Gudang milik KUD Murni kawasan Pelabuhan Petta Kecamatan Tabukan Utara. Aktifitas ini sendiri melibatkan dua pengusaha asal Sangihe masing-masing warga Kampung Bowongkulu Kecamatan Tabujan Utara Yumin Sahapudi dan warga Kampung Tinakareng Kecamatan Nusa Tabukan Ci Juna.
(sam)