MANADO– PD Pasar Kota Manado mengambil tindakan dengan menyegel Rumah Toko (Ruko) Apotik K 24 yang terletak di eks Pasar 9, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sario, karena belum menyelesaikan administrasi sewa menyewa dengan pihak PD Pasar Manado, Selasa (19/01/2021).
Hal ini diungkapkan Kabag Wastib Eva Pedah kepada sejumlah jurnalis Pemkot Manado usai melakukan penyegelan.
“Tindakan penyegelaan kami ambil karena pihak Apotik K 24 ini tidak ada penyelesaian untuk melengkapi perjanjian yang ada, yaitu administrasi 10 persen ke Pemerintah Kota Manado,”tegas Kabag Eva.
Lanjutnya, penyegelan sebenarnya sudah dilakukan sejak November 2020 lalu, namun pihak pengelola Apotik K 24 tak menghiraukan teguran tersebut, malahan membukanya kembali secara paksa.
“Sejak November tahun lalu sudah disegel tapi masih tetap beroperasi, jadi hari ini kami segel kembali,”tuturnya.
Diketahui, penyegelan tersebut berdasarkan Surat Tugas dari Dirut PD Pasar Manado Stenly Suwuh. Dalam proses penyegelan Apotik K 24, PD Pasar Manado dibantuk pihak kepolisian
(redaksi)