MINSEL – Sejumlah kendaraan bermotor di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kecamatan Amurang dan Kecamatan Tumpaan, di razia oleh petugas Polres Minahasa Selatan, Minggu (17/1/2021).
Adanya keluhan dari masyarakat yang menginformasikan terkait aktivitas kendaraan bermotor yang disinyalir sering menghabiskan kuota atau jumlah ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium atau Bensin di SPBU, langsung ditanggapi Polres Minsel.
Menurut Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasat Lantas Iptu Hadi Siswanto, SIK, menyebutkan bahwa kegiatan mengambil BBM secara berulang-ulang untuk kepentingan bisnis ini telah meresahkan masyarakat khususnya pemilik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum/angkot.
“Kami telah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sepeda motor juga mobil yang tangkinya telah dimodifikasi ukurannya menjadi lebih besar untuk mengambil BBM jenis Premium atau Bensin di SPBU secara berulang-ulang dengan maksud untuk diperjualbelikan. Olehnya kami langsung merespon cepat dengan melakukan razia kepolisian,” ungkap Kasat Lantas saat ditemui di ruang kerjanya pada Minggu siang (17/01/2021).
Ditegaskan bahwa apabila ditemukan atau tertangkap tangan dalam kegiatan tersebut, maka akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Budi)