Beri Jaminan Keamanan dan Kenyamanan Bagi Wisatawan, Kemenparekraf Ajak Pelaku Pariwisata Daftar Sertifikasi CHSE

oleh -255 Dilihat

KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf) mengajak parap pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mendaftarkan usahanya mengikuti Program Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety dan Environment Sustainability), agar bisa menjamin keamanan dan kenyamanan para wisatawan yang datang berkunjung ketempat usahanya.

Menurut Deputi Sumberdaya dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf) Wisnu Bawa Taruna mengatakan, Program Sertifikasi CHSE sebagai salah satu strategi menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru di sektor parekraf.

“Karena kunci sukses pulihnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif adalah dengan penerapan standar protokol kesehatan di sektor parekraf,” ujar Wisnu dalam keterangannya kepada media, Senin (12/10/2020) lalu.

Dijelaskannya pula, para pemilik/pengelola usaha pariwisata dan destinasi pariwisata dari seluruh Indonesia didorong untuk mendaftar di alamat resmi chse.kemenparekraf.go.id.

Baca juga:  Jeffri Hanni Polii: Presiden Prabowo Subianto adalah Titisan Pahlawan Nasional Dr Sam Ratulangi

“Sertifikasi CHSE berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Alur pendaftaran

  • Untuk mendapatkan Sertifikasi CHSE, para pemilik/pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang ingin melakukan penilaian mandiri dapat melakukan pendaftaran secara daring/online.
  • Pendaftaran bisa diakses di situs resmi chse.kemenparekraf.go.id dan melakukan pengisian formulir identitas usaha.
  • Setelah pendaftaran dan memiliki akun, pelaku usaha dapat melakukan penilaian mandiri, dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri.
  • Deklarasi tersebut berfungsi sebagai pernyataan resmi bahwa penilaian mandiri yang dilakukan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan dapat divalidasi secara langsung.
  • Setelah penilaian dan deklarasi mandiri, selanjutnya dilakukan proses audit/penilaian oleh Lembaga Sertifikasi yang memiliki kompetensi khususnya di bidang sistem manajemen lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja.
  • Pemilik/pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang lolos audit/penilaian akan mendapatkan Sertifikat CHSE dari Lembaga Sertifikasi, dan kemudian akan diberi Label InDOnesia CARE (I Do Care) oleh Kemenparekraf.
Baca juga:  Laporan Kekayaan Nugroho Dirut Telkomsel Tembus Rp84 Miliar, Berikut Rinciannya!

Prioritas Sertifikasi

Wisnu mengungkapkan, untuk tahap awal, sertifikasi CHSE akan diprioritaskan untuk usaha hotel, restoran/rumah makan, pondok wisata/homestay.

Kemudian daya tarik wisata, usaha wisata arung jeram, usaha wisata selam, dan usaha lapangan golf, juga desa wisata

“Semua tahapan proses sertifikasi ini dibiayai oleh Kemenparekraf, biaya tidak dibebankan ke pengelola destinasi dan usaha pariwisata, artinya sertifikasi ini gratis,” kata WIsnu.

(Budi/sumber: kompas.com)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.