Diagnosa Pasien RSUP Kandou Dipertanggungjawabkan Secara Moral, Akademik, Maupun Hukum

oleh -455 Dilihat
MANADO-Pasien yang baru masuk di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP Prof Kandou ditangani sesuai prosedur triase untuk menentukan penanganan dengan layanan Covid-19 atau non Covid-19.
Berlaku untuk pasien baru atau rujukan dari rumah sakit lain. Dokter pemeriksa bakal melakukan pemeriksaan untuk melihat indikasi penyakit yang diderita pasien tersebut. Berupa pemeriksaan rontgen paru maupun pengambilan sampel darah.
Demikian dijelaskan Direksi RSUP Prof Kandou diwakili Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan dr Hanry Takasenseran, Selasa (27/10/2020).
Dirinya memastikan, penetapan diagnosa penyakit mutlak ada pada dokter pemeriksa sesuai kompetensi. Manajemen RS tidak masuk campur dalam hal penetapan diagnosa pasien, termasuk apakah pasien tersebut dikategorikan Covid-19.
“Karena dokter yang bersangkutan yang akan mempertanggungjawabkannya secara moral ke Tuhan, secara ilmiah atau akademik, maupun secara hukum,” tutur Dokter Hanry, sembari meyakinkan bahwa layanan RSUP Prof Kandou sama sekali tidak berorientasi untuk meng-covid-kan seorang pasien.
Apalagi pemeriksaan secara lengkap dilakukan oleh setiap dokter untuk menetapkan diagnosa penyakit.
Namun jika seorang pasien menunjukkan indikasi untuk dikategorikan sebagai pasien Covid-19, terang Dokter Hanry, maka dokter atau perawat akan memberi edukasi kepada keluarga pasien terkait konsekuensi yang harus dihadapi karena akan dirawat di ruang isolasi.
Apakah itu pasien terdiagnosa suspek Covid-19 atau probable Covid-19 sembari menunggu hasil swab test. Sebagaimana screening wajib di masa wabah atau pandemi saat ini.
“Kami sadari, tugas mengedukasi keluarga pasien sangat berat dengan menyesuaikan kondisi keluarga pasien bersangkutan,” imbuh Dokter Hanry.
Termasuk mengedukasi keluarga ketika ada pasien yang meninggal dunia masih di IGD atau sebelum keluar hasil pemeriksaan swab.
Sampai saat ini, tambah Dokter Hanry, RSUP Prof Kandou terus mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah melalui Gugus Tugas maupun pihak kepolisian.
“Jika ada jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan maka pemulasaran dilakukan sepenuhnya oleh tim RSUP Prof Kandou di Ruang Pemulasaran Jenazah Irina F Isolasi dan akan diantar dengan ambulans khusus,” sebut Dokter Hanry.
Kemudian jenazah akan diserahkan ke Gugus Tugas daerah setempat untuk dilakukan protokol pemakaman.
(vhp)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca juga:  Ungkapan Mayoritas Masyarakat Sulawesi Utara: Kami Masih Butuh RSUP Kandou 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.