TAHUNA– Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Ketua DPRD Sangihe yang berbandrol Rp 965 Juta sesuai denga kontrak dipastikan akan bermuara ke rana hukum. Pasalnya Cv Freedem selaku perusahaan pelaksana pekerjaan terancam pidana terkait dengan pengrusakan asset daerah.
Hal ini dengan sendirinya menyeret Sekretariat Dewan selaku instansi yang bertanggungjawab penuh terhadap proyek berbandrol ratusan juta ditengah pandemi Covid 19.
Ketua LSM Lapek Asiz Janis angkat bicara menyatakan bahwa proyek penbangunan rumah dinas Ketua DPRD Sangihe dengan nomenkelatur rehabilitas ringan/berat merupakan jebakan ‘batman’ Sekretariat Dewan (Sekwan) yang diberikan kepada siapapun pemenang tender pada proyek ini.
“Kenapa saya katakan jebakan ‘batman’, sebab pada pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan bukanlah rehabilitasi tapi bangun baru. Bangun baru memiliki aturan dan mekanisme bukan sembarangan tabrak aturan”, jelas Janis.
Janis menyatakan bahwa untuk bangun baru suatu asset milik daerah meski aset tersebut sudah ada haruslah dilakukan pengusulan pihak Sekwan untuk penghapusan asset ke badan atau bidang yang menanggani asset daerah.
“Disini rumah dinas Ketua DPRD adalah asset daerah yang belum memiliki syarat mutlak atau memenuhi ketentuan untuk dihapus dan dibangun baru. Tapi kenapa pada proyek dengan nomenkelatur rehabilitas ringan/berat justru pada pelaksanaanya tak ada satu titik bagian gedung lama yang disisahkan oleh kontraktor pelaksana melainkan diratakan begitu saja. Dan disinilah jebakan ‘batman’ Sekwa berhasil dan membuat kontraktor pelaksana akan terseret ke rana hukum”, imbuh Janis.
Terpisah Pjb Sekretaris Dewan Grace Sondakh ketika hendak dikonfirmasi justru terkesan tidak menanggapinya. Dihubungi via aplikasi Whats App dengan nomor 081241117XX terkait konfirmasi meski sudah tercentang pesan telah dibaca, namun tidak pernah dibalas.
(sam)