MINUT–.Adanya laporan dugaan ijazah palsu dari salah satu calon Bupati Minahasa Utara (Minut) yang diadukan Yohan Awuy warga Airmadidi di Bawaslu Minut dinyatakan bukan suatu pelanggaran dalam pilkada.
Hal ini dikatakan Komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail SH, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil dari kajian pengawas pemilihan, laporan tersebut bukan suatu pelanggaran.
“Pemeriksaan telah dilakukan. Dan sudah dibuat kajian hingga status laporan tersebut telah dihentikan,” ujarnya.
Diketahui, laporan dugaan ijazah palsu tersebut dilaporkan Yohan Awuy Selasa (8/9/2020) lalu.
(Budi)