Bangunan ‘Liar’ Di Pasar Ikan Manganitu Dikeluhkan. Gaghaube : Bidang Pasar Sudah Lakukan Kajian

oleh -308 Dilihat
Bangunan kios 'liar' di Pasar Ikan Manganitu yang dikeluhkan pedagang dan pengunjung pasar.

TAHUNA -Pembangunan salah satu kios yang jalan masuk Pasar Ikan Manganitu dikeluhkan sejumlah pedagang dan pembeli. Pasalnya ‘bangunan liar’ yang disebut-sebut masyarakat tersebut sangat menganggu aktifitas di pasar tradisional dimaksud.

Sejumlah pedagang ikan dan pembeli ketika menemui wartawan menyatakan bahwa pemberian ijin pembangunan kios di pasar ikan Manganitu tidak melalui kajian lapangan yang matang.

“Kecenderungan ijin yang diberikan Dinas Perindutrian dan Perdagangan hanya dilakukan dibelakang meja saja tanpa turun lapangan melihat langsung situasi dan kondisi pasar Ikan Manganitu”, jelas sejumlah pedagang ikan.

Selain mempersempit jalur masuk pasar ikan lanjut pedagang, lokasi pembangunan kios ‘liar’ ini juga sangat menganggu aktifitas pedagang ikan untuk mengambil air bersih.

Baca juga:  Tuntaskan Pengrusakan PETI di Sangihe, Komisi III DPR RI Perintahkan Polda Sulut

“Sebab dilokasi pembangunan kios ini sendiri merupakan tempat bagi pedagang ikan untuk mengambil air bersih”, imbuh mereka sambil menyatakan bahwa pemilik kios ‘liar’ tersebut sudah memiliki kios juga di pasar Manganitu.

Terpisah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Sangihe Ir Feliks Gaghaube menyatakan bahwa pembangunan kios tersebut melalu permohonan dan sufaj dilakukan kajian baik melalu Peraturan Daerah (Perda).

“Ketika permohonan masuk, Disperindag melalui Bidang Pasar melakukan kajian lapangan dan kajian melalui Perda setelah konteks tersebut di lakukan pembahasan dan laporan bidang ke Kadis untuk dibahas dan dipresentasikan oleh bidang selanjutnya ketika memenuhi kaidah aturan dan kajian lapangan selanjutnya di putuskan atas kajian dimaksud untuk pasar yg berstatus milik Pemda”, jelas Gaghaube sambil menambahkan Bidang Pasar sudah turun dan mempelajari kondisi sekaligus kajian dan juga dikaitkan terutama terhadap aturan karena terkait pembangunan kios di lahan pemerintah diatur dengan perundang-undangan.

Baca juga:  Tukin 50 Persen Batal Dibayarkan TA 2025, Thungari : Terkendala Evaluasi APBD di Provinsi

(sam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.