MINUT– Bawaslu Minut mengadakan pemeriksaan Rapid test kepada semua penyelenggara Bawaslu Minut, untuk menghadapi pemuktahiran data yang akan dimulai 15 Juli 2020. Pemeriksaan rapid test ini dilakukan mulai dari pimpinan staf sekretariat dan anggota Panwascam serta Panwas desa.
Dimulai dari tiga pimpinan Bawaslu Minut lalu diikuti oleh para staf dan terakhir Panwascam serta Panwas desa.
Menurut Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy menjelaskan bahwa dalam rangka mengawasi Pilkada yang akan berlangsung di tengah pandemi saat ini, dilakukan pemeriksaan Rapid test, dengan tujuan memutuskan mata rantai Covid-19 dan memastikan kesehatan jajaran Bawaslu Minut.
“Rapid test ini menjadi syarat mutlak dari Bawaslu RI hingga pengawas TPS. Jadi, sudah menjadi kewajiban bagi pengawas Pemilu untuk semua tingkatan untuk mengikuti rapid tes ,” tutur Awuy, Senin 13 Juli 2020.
Lanjutnya, dan jika ada pengawas Bawaslu yang sengaja menolak rapid tes, mereka bakal tidak diikutkan dalam tugas pengawasan.
“Tentu saja ada sanksi yang diberikan jika menolak melakukan rapid tes,” tutup Awuy, yang juha disetujui oleh dua komisioner lainnya, Rahman Ismail dan Rocky Ambar.
(Budi)