MANADO – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Pariwisata melakukan sidak bagi Spa yang sudah beroprasi dan tidak mengikuti sesuai surat edaran.
Sebagaimana surat edaran dari Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut, tempat usaha hiburan malam, salah satunya Spa untuk ditutup sampai 5 Juli 2020 untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di kota Manado.
Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado Dra Neivi Lenda Pelealu, ketika dikonfirmasi membenarkan sidak tersebut.
“Benar telah dilakukan kemarin,” kata Kadis, Selasa (30/6/2020).
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) pengembangan industri Pariwisata Jein Barantian, yang memimpin langsung sidak mengatakan, sidak dilakukan khusus spa yang sudah buka, padahal surat edaran dari Wali Kota Manado sampai 5 Juli 2020.
“Soalnya banyak laporan bahwa ada tempat spa yang dibuka tidak ikut aturan,” ucap Barantian.
Lanjutnya, saat dikunjungi laporan tersebut ada yang sudah ditutup tapi masih ada juga yang belum.
“Alasan mereka belum dapat perpanjangan surat edaran, lalu kami langsung kasih surat edaran tersebut,” tambahnya.
(redaksi)