MANADO– Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Manado tinjau lokasi pembangunan eks RM Dego-Dego, yang beralamat di Jl Wakeke no11, Kelurahan Wenang Utara, Kota Manado, Selasa (23/6/2020).
Kunjungan beberapa wakil rakyat ini terkait kisruh pembangunan eks RM Dego-dego yang langgar aturan karena tidak memiliki IMB, dan terus menuai kritik dan keluhan warga tetangga.
Keluhan warga terkait pembangunan gedung eks RM Dego-Dego karena dianggap mengganggu dan bahkan merugikan warga sekitar bangunan, ditambah lagi pembangunan tersebut tidak miliki IMB tapi sudah ada bangunannya.
Seperti yang diutarakan Nancy Owan, yang letak rumahnya tepat berada di belakang pembangunan eks RM Dego-dego.
“Pembangunan eks RM Dego-dego sangat merugikan. Material bangunan selalu menimpa rumah kami,” ujar Nancy, disambung Yudi warga tetangga, bahwa tidak mempermasalahkan pembangunan tersebut, asalkan sesuai aturan dan tidak merugikan pihak tetangga.
Sementara, anggota DPRD Kota Manado, Ronny Makawata Cs, saat turun lapangan meninjau bangunan eks RM Dego-dego, mengatakan sudah melihat situasi pembangunan, dan sesegera mungkin akan memanggil pihak pemilik dan warga tetangga untuk ikut hearing.
“Kami usahakan hearing paling cepat Kamis atau Jumat pekan ini, atau paling lambat hari Senin pekan depan,” ujar Makawata kepada sejumlah wartawan.
Pihak pemilik yang hadir saat turlap anggota DPRD Kota Manado, yakni Meiky Talimuna mengatakan pembangunannya sudah berlangsung lama, begitupun dengan berkas IMB sudah diproses sejak lama. Namun masih terkendala dengan berkas administrasi dari kelurahan terkait surat pemberitahuan yang harus ditandatangani oleh pihak tetangga.
“Bangunan saya tidak merugikan tetangga, dan sudah sesuai batas tanah didirikan. Dan perlu diketahui, pengurusan IMB sudah sejak lama, hanya terkendala berkas administrasi dari kelurahan yang harus ditandatangani oleh pihak tetangga. Selain itu, berkas lain sudah lengkap,” ucap Talimuna.
(Budi)