DPRD Manado Tinjau Bangunan Eks RM Dego-Dego. Segera Gelar Hearing

oleh -288 Dilihat
DPRD Manado saat meninjau lokasi pembangunan eks RM Dego-Dego.

MANADO– Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Manado tinjau lokasi pembangunan eks RM Dego-Dego, yang beralamat di Jl Wakeke no11, Kelurahan Wenang Utara, Kota Manado, Selasa (23/6/2020).

Kunjungan beberapa wakil rakyat ini terkait kisruh pembangunan eks RM Dego-dego yang langgar aturan karena tidak memiliki IMB, dan terus menuai kritik dan keluhan warga tetangga.

Keluhan warga terkait pembangunan gedung eks RM Dego-Dego karena dianggap mengganggu dan bahkan merugikan warga sekitar bangunan, ditambah lagi pembangunan tersebut tidak miliki IMB tapi sudah ada bangunannya.

Seperti yang diutarakan Nancy Owan, yang letak rumahnya tepat berada di belakang pembangunan eks RM Dego-dego.

Baca juga:  Ketua Komisi IX DPR RI 'Visite' Penerapan KRIS di RSUP Kandou 

“Pembangunan eks RM Dego-dego sangat merugikan. Material bangunan selalu menimpa rumah kami,” ujar Nancy, disambung Yudi warga tetangga, bahwa tidak mempermasalahkan pembangunan tersebut, asalkan sesuai aturan dan tidak merugikan pihak tetangga.
Sementara, anggota DPRD Kota Manado, Ronny Makawata Cs, saat turun lapangan meninjau bangunan eks RM Dego-dego, mengatakan sudah melihat situasi pembangunan, dan sesegera mungkin akan memanggil pihak pemilik dan warga tetangga untuk ikut hearing.
“Kami usahakan hearing paling cepat Kamis atau Jumat pekan ini, atau paling lambat hari Senin pekan depan,” ujar Makawata kepada sejumlah wartawan.
Pihak pemilik yang hadir saat turlap anggota DPRD Kota Manado, yakni Meiky Talimuna mengatakan pembangunannya sudah berlangsung lama, begitupun dengan berkas IMB sudah diproses sejak lama. Namun masih terkendala dengan berkas administrasi dari kelurahan terkait surat pemberitahuan yang harus ditandatangani oleh pihak tetangga.
“Bangunan saya tidak merugikan tetangga, dan sudah sesuai batas tanah didirikan. Dan perlu diketahui, pengurusan IMB sudah sejak lama, hanya terkendala berkas administrasi dari kelurahan yang harus ditandatangani oleh pihak tetangga. Selain itu, berkas lain sudah lengkap,” ucap Talimuna.

Baca juga:  RDP Dengan Mitra Kerja Strategis, Ini Penjelasan RSUP Kandou Soal Kondisi Alat Medis dan Ungkapan Belasungkawa untuk Keluarga Almarhum Gabriel Sineleyan

(Budi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.