MINUT– Dalam upaya penanganan jenazah korban Covid-19, Bupati Minut Dr (HC) Vonnie Aneke Panambunan STh (VAP) mengambil langkah denganmembentuk Tim Relawan Korban Meninggal akibat serangan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di setiap Kecamatan di Kabupaten Minut.
Hal ini diungkapkan Plh Sekda Minut Drs Allan Mingkid disela Rapat Paripurna LKPJ Bupati T.A. 2019.
Menurut Mingkid, Tim ini dibentuk untuk mengantisipasi hal yang bisa saja terjadi saat ada korban warga Minut yang meninggal akibat wabah Covid 19, maka tim ini akan bertugas menguburkan jenasah dengan menggunakan Standard Operasional Prosedure (SOP) penanganan jenasah Covid 19 dari Dinas Kesehatan.
“Bupati Vonnie Aneke Panambunan, saat rapat koordinasi dengan para camat telah memerintahkan untuk membentuk tim di tiap desa dan kelurahan. Camat sebagai Ketua Gugus dan Kepala Puskesmas sebagai Sekretaris. Saat ada kejadian, petugas dari Dinas Kesehatan akan membawa Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, memasangkan, sekaligus menyampaikan prosedure penguburan sesuai SOP,” terang Mingkid.
Lanjut dikatakannya, Tim ini akan dibentuk di setiap desa dan kelurahan, dan tak ada yang boleh menolak jenasah korban covid 19.
“Akan dibentuk di setiap Desa dan Kelurahan di Kabupaten Minut, dan juga diinstruksikan agar di setiap desa dan kelurahan tidak boleh menolak jenazah korban covid 19, karena nantinya penanganan jenazah yang diberlakukan sudah sesuai dengan prosedur standard yang diberlakukan gugus tugas,” tutup Mingkid.
(Budi)