TONDANO-Polres Minahasa melakukan tindak lanjut postingan FB terkait menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Diketahui, menyangkut perkembangan Covid-19 yang dikaitkan dengan istri pejabat di salah satu instansi di Sulut.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK menjelaskan, pihaknya telah mengamankan tersangka tersangka CL (22), warga Kecamatan Tondano Barat, Minahasa, Rabu (8/4/2020).
Tersangka CL ditangkap berawal dari informasi adanya postingan berita bohong (hoaks) di akun media sosial yang disinyalir milik tersangka.
Dikatakan Sugeng, postingan itu dibuat pada Selasa (7/4) sekira pukul 20.30 Wita menggunakan hp pelaku.
Dari keterangan CL, dia mendapat pesan tersebut yang dikirimkan oleh saksi NT (48), pada Selasa (7/4) pukul 19.14 Wita.
Kepada penyidik, saksi NT mengaku memperoleh messenger tersebut dari saksi SHP (47). Sedangkan SHP mengungkapkan menerima pesan tersebut dari oknum berinisial RT.
Diutarakan Sugeng, dari saksi NT turut diamankan barang bukti sebuah handphone merek Samsung warna hitam. Dan dari saksi SHP disita barang bukti berupa satu handphone merek OPPO F3 warna putih.
Kasat Reskrim menyebut, kasus ini diproses karena pelaku memposting di akun sosial media tanpa mencari tahu kebenaran.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dalam Pasal 45A ayat (1), menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” ucap Sugeng.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu mengungkapkan bahwa kasus tersebut dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. “Terperiksa sudah diambil keterangan,” pungkas Pelengkahu.
(hvp)
Post Views: 274
Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di
GOOGLE NEWS dan Saluran
WHATSAPP