MANADO-Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan makin memperhatikan izin operasional rumah sakit (RS).
Diungkapkan Direktur Utama RSUP Prof Kandou Dr dr Jimmy Panelewen SpB-KBD, tim Kemenkes RI telah melakukan visitasi perpanjangan izin operasional milik RSUP Prof Kandou, Sabtu (15/2/2020).
Menurut Panelewen, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dr Tri Hesti Widyastoeti Marwotosoeko SpM berpesan izin operasional wajib dimiliki karena telah diatur dalam Undang-Undang Perumahsakitan.
Izin operasional RS, kata Panelewen yang juga Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Sulawesi Utara, berlaku untuk jangka waktu 5 tahun.
Dalam visitasi tersebut, Kemenkes RI melihat sejumlah indikator seperti surat izin tenaga kesehatan, izin Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), penyediaan tenaga listrik (IO genset) hingga sertifikasi instalasi tenaga listrik (SLO).
Setelah pertemuan, tim Kemenkes RI dan PERSI Wilayah Sulawesi melakukan telusur ke sejumlah unit di RSUP Prof Kandou.
(***)
Post Views: 263
Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di
GOOGLE NEWS dan Saluran
WHATSAPP