SULTRA– Viksal alias Anjar, pelaku penganiayaan terhadap ibu muda bernama Riska Yanti (25) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan menggunakan tabung gas 3 Kg hingga tewas, akhirnya berhasil ditangkap Polisi.
“Tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan tabung gas sebanyak 4 kali,” ujar Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto dalam keterangan tertulis, Senin (6/1/2020) lalu.
Akibat pemukulan dengan tabung gas, korban mengalami luka di dahi, pipi, mata dan pergelangan tangan. Korban meninggal dunia karena luka yang diderita.
Selain menganiaya Riska hingga tewas, tersangka, menurut polisi, saat memukul juga mengenai anak korban hingga terluka. Anak korban berumur satu tahun mengalami memar di bagian kepala.
Penganiayaan Riska dengan tabung gas terjadi, Jumat (3/1/2020) tengah malam. Pelaku menurut polisi sempat mengonsumsi minuman keras jenis Kameko di rumah kerabat. Usai menenggak miras, tersangka mendatangi rumah korban Riska.
Saat itu, tersangka masuk diam-diam masuk ke rumah saat korban dalam keadaan terlelap di Jalan Cendana, Kelurahan Kendari Caddi. Suami korban sedang berada di luar rumah.
“Tersangka masuk rumah korban diam-diam dan langsung menuju ke dapur mengambil tabung gas ukuran 3 Kg yang terpasang di kompor,” sambung AKBP Didik.
Tersangka langsung menuju ke tempat tidur korban dan memukul wajah korban dengan menggunakan tabung gas. Pukulan ini mengenai anak korban.
Dari kejadian ini, polisi mengejar pelaku berdasarkan laporan yang diterima. Sempat bersembunyi di Jalan Lakidende, Kelurahan Kandai, Kendari, tersangka akhirnya ditangkap.
“Polisi berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di got,” ujar AKBP Didik.
Tersangka dan korban disebut polisi memiliki hubungan keluarga. Masih didalami motif dendam hingga membuat pelaku menganiaya korban dengan tabung gas.
“Motifnya dendam,” sebut dia.
Polisi menyita tabung gas yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban dan seprai yang berlumuran darah. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 355 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
(sumber detikcom/redaksi)